#Kibarkan Bendera Negara Kondisi Koyak dan Kusam#
Banyuasin,medianusantaranews.com- Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara RI terkesan dilecehkan, pasalnya sejak Bendera Negara itu dinaikan tidak diturunkan lagi oleh PT. Yasa berlokasi di jalan Negara Betung-Palembang wilayah Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin 3 Pemkab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini kondisinya terlihat kusam dan robek.
Pantauan media ini aktivitas dari Pt Yasa hingga saat ini masih terlihat beroperasi aktif, kendaraan berat milik perusahaan masih terlihat keluar-masuk kelokasi bahkan ada material dalam kawasan perusahaan tersebut.
Menurutnya seorang mantan prajurit dari Matra AD kepada awak media ini mengaku prihatin melihat ada lambang negara RI berupa Bendera Merah Putih dikibarkan dalam kondisi robek dan kusam.
“Kami sebagai seorang mantan prajurit melihat lambang negara kita yang begitu rasanya tidak terima, dianggap itu telah melecehkan nilai-nilai kebangsaan”, ujar dengan nada kesal.
Masih menurutnya, kepada rekan-rekan yang masih aktif prajurit hal-hal seperti itu jangan dianggap sepele, katanya kita di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka wajib peduli jiwa karsanya untuk mempertahankan kewibawaan bangsa dan negara yang kita cintai ini.
“Jujur mas wartawan, saya walaupun sudah mantan, kalau melihat salah satu lambang negara kita dilecehkan seperti itu rasanya masih siap angkat senjata, maka saya harap kepada rekan-rekan baik dari Tri Matra yang masih aktif tolong selamatkan lambang negara kita termasuk pengibaran bendera merah putih, jangan dibiarkan sampai kusam apalagi sampai koyak dibiarkan melekat ditiangnya”, harapnya sembari menutup perbincanganya.
Via WhatsApp saat diminta komentarnya tokoh masyarakat Banyuasin, Syamsuri HAJ terkait adanya pihak perusahaan yang melecehkan lambang negara kita itu dikatakan, “Saya meminta pihak pemerintah baik Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten segera ambil tindakan Bendera Merah Putih yang dianggap tak ada harganya bagi perusahaan itu”.
Lanjutnya, Saya juga meminta pihak berwajib untuk memberi sanksi kepada perusahaan itu, kan sudah jelas ada UU yang mengatur tentang Bendera Negara, buka itu UU nomor 24 tahun 2009, jadi jangan dianggap remeh, itukan lambang Negara RI “itu pidananya berat Jang jadi jangan disepelekan”, ungkap mantan anggota DPRD Muba dan Banyuasin itu sembari meminta dari pihak pemerintah Banyuasin termasuk bagi TNI Polri agar segera ambil tindakan tegas bila perlu di sanksi perusahaan itu.
Hingga beritanya ditayangkan di media ini pihak perusahaan termasuk dari Pemkab Banyuasin belum ada yang diminta konfirmasinya,(MNN/waluyo)








