Lubuk Linggau,medianusantaranews.com- Wah gawat, kejadian ini fakta ada seorang wanita inisial “Mur” oleh alat penegak hukum Kota Lubuk Linggau ditetapkan menjadi tersangka dan didenda SEJUTA oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, karena saat menggelar acara pesta nikahan anaknya dengan diiringi musik dinyatakan tanpa izin.
Menggelar musik dalam acara pestanya nikahan anak “Mur” dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 510 Ayat 1 ke 1 KUHPidana terkait mengadakan keramaian tanpa izin.
Kepada wartawan SMSI, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A-01/IV/2024 yang menduga “Mur” telah melanggar aturan tersebut.
Dipaparkannya, pada tanggal 24 April 2024, Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Ipda Anggiat H Silalahi, S.H, bersama anggota reskrim, Briptu Bima Saputra, S.H, dari peristiwa itu lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Yang kemudian digelar Sidang Tipiring pun terdaftar dan dilaksanakan pada hari yang sama, dipimpin oleh Hakim Ketua Verdian Amir Rizki Apriadi, S.H, M.M.
Berujung dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan “Mur” sebagai tersangka dan terbukti bersalah dan menjatuhkan denda sebesar Rp 1.000.000.
“Dalam perkara tersebut”Mur” juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,” ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pada pukul 16.45 WIB, “Mur menyerahkan denda yang telah ditetapkan kepada jaksa penuntut umum sesuai yang telah diputuskan Hakim dan Barang bukti berupa Kertas Undangan pernikahan dikembalikan kepada *Mur”.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau kesempatan itu berikan saran agar untuk kasus serupa di masa depan tidak hanya tuan hajat yang dijadikan terdakwa, tapi pemilik atau pengendali organ tunggal yang digunakan dalam keramaian tersebut. “Alat musik tersebut disarankan untuk disita sebagai barang bukti pendukung,” tegas Wakil PN Lubuk Linggau ketika itu.
Masih menurutnya, untuk kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku saat mengadakan acara. “Izin yang diperlukan harus diajukan dan diperoleh lebih dulu guna menghindari sanksi hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan di media ini pihak terlapor baik “Mur” juga pemilik Orgen Tunggal termasuk kepada siapa sebagai Pelaporannya pun belum ada yang diminta konfirmasinya.(MNN/yok)
Sumber berita SMSI Lubuk Linggau Sumsel








