Muba,medianusantaranews.com- Upaya yang sangat luar biasa, berkat terjalin kerjasama komunikasi terhadap semua pihak dengan baik yang diciptakannya, Alhamdulillah pihaknya telah berhasil ungkap terduga pelaku kasus Tindak Pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya yang korbanya diketemukan tinggal kerangka di lokasi kebun kelapa sawit Plasma Dusun III Desa Cipta praja A7 Kecamatan Keluang pada Senin (06/05/2024).
Mewakili Kapolres Muba AKBP Imam Safei S.IK. MSi diminta konfirmasinya melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna, SH benar ada terjadi penemuan kerangka manusia yang diduga jasad Pemas Permana bin Tarsan (18) yang ketika itu telah sekira 10 hari diketahui.
Berkat kerjasama dengan berbagai pihak yang baik lanjut Kapolsek indentifikasi korban pun bisa diketahui bahwa jasad korban yang tinggal belulang tersebut diakui oleh orang tuanya sendiri.
Dilokasi kata Kapolsek pihaknya berhasil amankan lokasi dan kemudian langsung membungkus tulang belulang yang ada, juga mengamankan barang bukti, 1 buah celana jeans, 1 buah baju, 1 buah jaket, dan 1 buah tali yang ada besinya, serta tulang belulang mayat itu untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel untuk Autopsi.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota dilapangan, tercium keberadaan terduga pelaku inisial Gt (22) dan dikembangkan informasi tersebut Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna, SH perintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang IPDA Fery, SH.MH bersama anggota Tim Unit Reskrim Polsek Keluang bekerjasama dengan Tim Opsnal Serigala Polres Muba dikomandoi Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH.MH, jelasnya pada hari Ahad (26/5/2024).

Masih kata Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna, tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan langsung dibawa ke Maolsek Keluang untuk penyidikan.
“Kini tersangka berada di Desa Bandar Jaya dan sudah kita amankan, untuk selanjutnya kita bawa ke Polsek Keluang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, terangnya.
Untuk pengembangan lebih lanjut kasusnya itu, Kapolsek menambahkan akan dilakukan penyidikan dan meminta keterangan dari saksi dan tersangka “Gt” akan dijerat pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat(1) dan ayat (3), tutupnya.(MNN/waluyo)








