Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Kepala Desa Talang Bulang Menriadi mengatakan bahwa Pembangunan gedung serbaguna yang berlokasi di Dusun VI Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI sudah sesuai aturan dan petunjuk teknis.
Pernyataan tersebut disampaikan Menriadi selaku Kades Talang Bulang lantaran sempat beredar isu bahwa pembangunan gedung Serbaguna tersebut terdapat kejanggalan, bahkan ada yang menuduhkan telah terjadi perbuatan korupsi.
” Pembangunan Gedung Serbaguna Dusun VI Desa Talang Bulang dari Dana Desa 2014 sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas Menriadi.
Bahkan Menriadi menganggap isu yang dihembuskan oleh oknum – oknum terkait pembangunan Gedung Serbaguna tersebut merupakan isu yang men-justice dan tidak bertanggung jawab, bahkan lebih mengarah kepada perbuatan sentimen oknum dan menggiring opini buruk dengan narasi yang dibuat – buat dengan mengkambing hitamkan warga Desa Talang Bulang sendiri sebagai narasumber.
Menriadi menjelaskan, untuk diketahui sebelum dilakukan wacana pembangunan tersebut, terlebih dahulu sudah melalui proses Musyawarah Dusun (Musdus).
“ Pembangunan gedung tersebut dapat terlaksana karena adanya usulan dari masyarakat, dan sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara Kepala Dusun bersama masyarakat untuk mengusulkan pembangunan gedung serbaguna yang fasilitas tersebut bisa digunakan oleh seluruh masyarakat,” ungkap Menriadi.
Kemudian lanjutnya, usulan tersebut dibahas dalam Musyawarah Desa, yang mana masyarakat berharap dengan dilaksanakan pembangunan gedung tersebut dapat mendukung kegiatan masyarakat, seperti untuk menyelenggarakan hajatan dan kegiatan desa lainnya. Karena selama ini warga di Dusun VI memang belum memiliki Balai Serbaguna untuk kegiatan warga disana.
Selain itu, kata Menriadi, pembangunan tersebut juga disepakati dalam MusrenbangDes pada September 2023 lalu, yang dihadiri oleh Camat, DPMD, Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat Desa, BPD serta tokoh masyarakat dan masyarakat setempat.
Dalam MusrenbangDes tersebut telah disepakati pembangunan gedung serbaguna melalui anggaran APBDes dengan ukuran bangunan 10 meter x 15 meter yang menelan anggaran totalnya sebesar Rp 283.851.900, –
Menriadi menerangkan, titik 0 Awal pembangunan gedung serbaguna tersebut dilakukan pada awal Mei tahun 2024, saat itu Pemerintah Desa Talang Bulang menghadirkan konsultan, tenaga ahli serta Pengawas Dana Desa.
Waktu pelaksanaan nya memakan waktu sekitar 1,5 bulan yang dikerjakan secara Swadaya oleh masyarakat setempat.
“ Pelaksanaan pembangunan Gedung Serbaguna itu dikerjakan oleh masyarakat secara Swadaya dengan waktu pelaksanaan sekitar 1,5 bulan dan sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Jadi kalau dikatakan isu ada indikasi tidak sesuai Rab atau aturan berlaku itu tidak benar. Karena kami sudah melaksanakan sesuai aturan dalam penggunaan dana Desa untuk pembangunan gedung tersebut,” beber Menriadi.
” Dan syukur Alhamdullillah, saat ini warga Dusun VI Desa Talang Bulang sudah memiliki Gedung Serbaguna, semoga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Menriadi
Terkait adanya isu dan narasi yang disebarkan oknum – oknum, menurut Menriadi itu merupakan narasi yang tidak benar bahkan tidak bertanggung jawab.
“Jadi tidak benar jika ada oknum yang mengatakan pembangunan itu telah terjadi kejanggalan dan korupsi. Isu itupun bersifat tendensius, tanpa adanya konfirmasi,” imbuhnya, Selasa (11/06/2024).
Dituturkan Menriadi, dengan sudah adanya Gedung Serbaguna di Dusun VI Desa Talang Bulang, sekarang warga sudah bisa menggelar acara hajatan di Gedung Serbaguna tersebut, yang mana selama ini warga setempat biasanya kalau mengadakan hajatan mendirikan tenda di jalan desa. Hal itu tentu saja sangat mengganggu kelancaran lalu lintas warga.
Senada juga disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Talang Bulang, H. Partimin. Ia mengatakan bahwa pembangunan gedung serbaguna tersebut memang dari usulan warga Dusun VI Desa Talang Bulang.
” Kami warga Desa Talang Bulang mengucap terimakasih, karena sejak dipimpin Kepala Desa Menriadi, Desa Talang Bulang sudah memiliki 3 gedung serbaguna dan 1 balai Desa, semuanya dapat dimanfaatkan masyarakat Desa Talang Bulang,” tuturnya.
H Partimin memaparkan, untuk diketahui bahwa letak Desa Talang Bulang itu berada
di pintu masuk Kabupaten
PALI, yang mana selama ini bila warga menggelar acara hajatan sering menggunakan jalan raya, sehingga sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Namun saat ini kegiatan hajatan warga sudah bisa menfaatkan gedung serbaguna yang ada.
” Dengan jumlah penduduk
Desa Talang Bulang sekitar
6.000 jiwa atau sekitar 1,300
Kepala Keluarga yang terdiri
dari 9 dusun, tentunya kerap warga mengadakan kegiatan hajatan, gedung, dan Alhamdulillah kini warga Desa Talang Bulang sudah memiliki 3 gedung serbaguna dan 1 balai Desa untuk dimanfaatkan keperluan kegiatan warga,” terangnya
Sementara itu, menanggapi isu yang beredar terkait pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Talang Bulang, Dana Desa tahun 2024, Kanit Tipikor Satreskrim Polres PALI, Iptu Bambang mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke gedung serbaguna Desa Talang Bulang itu, Senin (10/06/2024).
” Dari hasil pengecekan yang kami lakukan hari ini, kami menyimpulkan tidak ada masalah dalam pembangunan tersebut, bentuk fisik nya ada dan sudah selesai, kemudian menurut kami sudah dilaksanakan sesuai dengan Rab. Bentuk fisik bangunannya juga terlihat bagus sesuai dengan peruntukan untuk dimanfaatkan oleh warga untuk menggelar kegiatan. Untuk sementara bedasarkan pantauan kami tidak ada masalah dalam pembangunan Gedung Serbaguna tersebut,” tutupnya. (Ab)