Palembang
medianusantaranews.com
Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (03/09/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
HAMASS mengungkapkan adanya sejumlah temuan dilapangan yang menurut mereka patut menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran.
Diketahui, Program perluasan lahan melalui Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 3.200 hektare, dengan nilai anggaran sekitar Rp112 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Selain anggaran pekerjaan fisik, HAMASS juga menyoroti anggaran konsultan pengawas yang disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Namun menurut HAMASS besarnya anggaran tersebut dinilai tidak berbanding dengan kondisi sejumlah lokasi di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun HAMASS, terdapat sejumlah lokasi yang diduga belum selesai dikerjakan, terbengkalai, terendam banjir, hingga tidak dapat difungsikan sebagaimana tujuan program.
Keadaan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan program tidak mencapai target dan bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Salah satu lokasi yang disoroti berada di Desa Tempirai Raya, dengan luas sekitar 200 hektare. HAMASS menduga lahan program cetak sawah di wilayah tersebut terendam banjir sehingga berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Juga sorotan serupa diarahkan terhadap pekerjaan di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, dengan luas lahan sekitar 458,98 hektare dan nilai pekerjaan yang disebut mencapai Rp14,8 miliar.
HAMASS menjelaskan menurut informasi warga yang didapat, kontraktor pelaksana program tersebut diduga meninggalkan lokasi sebelum pekerjaan selesai.
Kondisi tersebut disebut terjadi setelah lahan yang baru dikerjakan terendam banjir dan diduga tidak dapat difungsikan.
HAMASS menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hasil pekerjaan, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, administrasi, hingga pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
Terlebih, terdapat anggaran pengawasan yang nilainya mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Karena itu, HAMASS mempertanyakan efektivitas fungsi konsultan pengawas dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, serta kondisi lapangan.
“Program ini menggunakan uang negara dengan nilai sangat fantastis, Jangan sampai anggaran puluhan hingga ratusan miliar rupiah justru tidak menghasilkan manfaat sebagaimana yang dijanjikan kepada masyarakat, khususnya para petani,” tegas HAMASS dalam tuntutannya.
HAMASS menduga masih terdapat sejumlah desa lainnya yang kondisi program cetak sawahnya perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Menurut mereka, dugaan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Aparat penegak hukum diminta turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, serta kondisi fisik lahan.
Desak Kejati Bentuk Tim Khusus
Dalam aksi tersebut, HAMASS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumsel.
Pertama, mereka meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan KKN dalam pelaksanaan program Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten PALI dengan target 3.200 hektare dan anggaran sekitar Rp112 miliar.
Kedua, HAMASS meminta Kejati Sumsel segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ketiga, HAMASS meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proyek tersebut dipanggil serta diperiksa, di antaranya Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana atau kontraktor.
HAMASS menegaskan, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam pelaksanaan proyek, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak, maupun potensi kerugian keuangan negara.
Keempat, HAMASS juga meminta Komisi Kejaksaan RI dan JAMWAS Kejaksaan Agung RI ikut mengawasi kinerja Kejati Sumsel dalam menindaklanjuti laporan dan dugaan permasalahan tersebut.
Mereka meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi solusi bagi petani justru menjadi ladang bancakan anggaran. Uang negara harus dipertanggungjawabkan dan setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang-benderang,” tegas massa aksi.
HAMASS menutup tuntutannya dengan seruan keras:
“TANGKAP KORUPTOR DAN PERAMPOK UANG NEGARA!”
(RED)








