Palembang
medianusantaranews.com
Polda Sumatera Selatan terus mendalami dua laporan yang berkaitan dengan RS AR Bunda Prabumulih.
Dua laporan tersebut menyangkut dugaan peredaran data pribadi tanpa izin serta dugaan kelalaian dalam pelayanan medis yang berkaitan dengan proses persalinan seorang anak berinisial HS.
Pelapor berinisial HK, yang merupakan ayah dari HS, menjalani pemeriksaan secara beruntun oleh penyidik Polda Sumsel untuk memberikan keterangan terkait kedua perkara tersebut.
Pada Rabu (02/09/2026), HK diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melalui Unit Siber. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan peredaran data pribadi tanpa izin yang diduga melibatkan data milik HK dan keluarganya.
Sehari berselang, Kamis (03/09/2026), HK kembali menjalani pemeriksaan. Kali ini, pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan kelalaian dalam pelayanan medis yang berhubungan dengan proses persalinan anaknya, HS, di RS AR Bunda Prabumulih.
HS diketahui lahir di RS AR Bunda Prabumulih pada 23 Oktober 2019. Berdasarkan keterangan keluarga, sejak setelah proses persalinan, HS mengalami kelemahan pada tangan kanan yang hingga saat ini disebut masih mengalami gangguan fungsi.
Atas persoalan tersebut, pihak keluarga kemudian membawa perkara itu ke ranah hukum. Laporan dugaan kelalaian medis telah disampaikan ke SPKT Polda Sumsel pada 21 Agustus 2026 dengan Nomor LP/B/1401/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Sementara itu, laporan dugaan peredaran data pribadi juga menjadi perhatian keluarga. HK sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen identitas milik dirinya dan keluarga terakhir kali diserahkan ketika dirinya berurusan dengan pihak RS AR Bunda Prabumulih.
Dalam menjalani pemeriksaan, HK didampingi kuasa hukumnya, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., dari LBH Qisth.
Kurnia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pendalaman perkara kepada penyidik Polda Sumsel.
“Kami mendampingi Pak HK sebagai pelapor dan ayah dari korban HS. Seluruh keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan laporan kami sampaikan kepada penyidik untuk didalami sesuai kewenangannya,” ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, pemeriksaan terhadap HK menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengurai secara lebih lengkap fakta-fakta pada masing-masing perkara.
Namun, pihaknya memastikan tidak akan mendahului proses hukum maupun menyimpulkan pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan dan penilaian dari penyidik.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami serahkan kepada penyidik untuk menilai berdasarkan keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan,” katanya.
Pemeriksaan secara beruntun terhadap HK menunjukkan bahwa kedua laporan tersebut kini tengah didalami oleh aparat penegak hukum. Pihak keluarga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sehingga seluruh persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti.
HK sendiri menyatakan siap memberikan keterangan tambahan maupun menyerahkan dokumen lain apabila sewaktu-waktu kembali dibutuhkan penyidik.
Pihak keluarga menegaskan mereka tidak bermaksud mendahului proses hukum. Mereka hanya berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara serius dan objektif, sehingga fakta sebenarnya terkait dugaan kelalaian medis maupun dugaan peredaran data pribadi dapat terungkap secara terang. (Red)








