Banyuasin,medianusantaranews.com- Untuk mastikan tak adanya masyarakat yang membuka lahan pada musim panas tahun 2024 dengan cara dibakar. Guna mengantisipasi kebakaran di Kabupaten Banyuasin, bersama TNI, Polri dan BPBD Banyuasin gelar patroli terpadu di Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Senin (8/7/2024).
Tim yang melaksanakan patroli Bripka Zahrudin SIP, dari TNI Sertu Japet Napitupulu, sedang dari BPBD terdiri dari 4 personil diantaranya Medi Supri Yadi, Didik Rasidi, Laga Herlino, Kadir dan bersama MPA serta DPA.
Tim juga mensosialisasikan terhadap warga sekitar mengenai pembukaan lahan yang tidak diperbolehkan dengan cara dibakar yang nantinya berdampak kebakaran hutan dan lahan.
Terpisah Bripka Zahrudin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan anggota patroli karhutla memasang himbauan larangan lakukan pembakaran hutan serta lahan kepada masyarakat penggarap.
Lanjutnya pada kesempatan patroli itu ditegaskan Bripka Zahrudin telah beri himbauan pada masyarakat khususnya penggarap lahan, untuk tidak membuka lahan dengan melakukan pembakaran hutan, karena akan berdampak terhadap terjadinya kerusakan lingkungan, polusi udara dan dampak negatif lainnya.
“Kami mengharapkan pada masyarakat untuk sama-sama menjaga hutan karena membuka lahan dengan cara membakar hutan ada ancaman tindak pidana yang tercantum dalam pasal 75 ayat 3 UU RI tahun 1999 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan Denda maksimal 5 lima miliar rupiah”, jelasnya.
Dari hasil pemantau oleh Tim Patroli Terpadu tak ada kejadian karhutlabunla yang terdapat di Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan Banyuasin, tutup Sutejo.(MNN)
Sumber berita Humas Polres Banyuasin








