Muara Enim
medianusantaranews.com
Setelah membuat kegaduhan dengan para penggiat kontrol sosial di Kabupaten Muara Enim karena tulisannya di Group WhatsApp. Kini Pj Bupati Muara Enim diduga kembali M/membuat gaduh di Rapat Paripurna IV dan V – 2024 DPRD Kabupaten Muara Enim, yang digelar di Gedung DPRD Muara Enim, Selasa (09/07/2024).
Rapat paripurna ke IV dan V DPRD Kabupaten Muara Enim ini mengagendakan pembahasan tentang agenda penambahan propemda serta pembahasan agenda 7 Raperda Kabupaten tahun 2024.
Namun sayangnya rapat Paripurna ini tidak berjalan sebagaimana diharapkan, terkesan belum siap tapi tetap akan dilaksanakan, sehingga diwarnai Interupsi pedas dari anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi PAN, Izzudin.
Dalam rapat Paripurna ini, berawal dari statement Pj Bupati Kabupaten Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA yang menyampaikan mekanisme penambahan Raperda yang sudah berproses di Kemendagri namun izin resmi akan diwacanakan sebagai susulan.
Sehingga pernyataan Pj Bupati Muara Enim tersebut ditanggapi Politisi PAN Muara Enim ini dengan mengatakan apakah paripurna ini akan dilanjutkan atau tidak karena sepertinya belum siap, yaitu harus menunggu putusan resmi dari Kemendagri. Karena menurut Izzudin kalau tetap dilaksanakan disinyalir sudah menabrak aturan.
” Meskipun sudah melalui izin Kemendagri kita tidak boleh terobos aturan termasuk apakah paripurna ini akan dilanjutkan atau tidak, hanya karena menunggu putusan resmi dari Kemendagri ,” ucap Izzudin menanggapi pernyataan Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali.
Buntut insiden atas sikap Pj Bupati H Ahmad Rizali tersebut, melalui pimpinan rapat Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki akhirnya melalui rapat fraksi memutuskan untuk meminta ketegasan Kabag Hukum kabupaten Muara Enim agar menghubungi secara langsung Kemendagri.
” Tadi sudah telepon langsung Kabag hukum kepada kemendagri dan diberikan penjelasan akan disampaikan izin tersebut paling lambat 24 Juli ini dan Izin akan diberikan oleh Kemendagri atas 7 Raperda dan jika belum ada akan dijadwalkan ulang sebagai Raperda ,” jelas Liono Basuki.
Sebagai informasi, Kabag Hukum Kabupaten Muara Enim sendiri mengatakan bahwa Raperda tentang Perseroan dan BPR Gerbang Serasan diluar platform Perda sudah disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan serta penjelasan nomenklatur yang sedang berproses ke Ditjen OTDA Kemendagri dan pembahasan Pemkab dan DPRD kabupaten Muara Enim
Persetujuan dari Ditjen OTDA Kemendagri dan jangka waktu perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Gerbang Serasan diberikan hingga 1 Jan 2025, lanjut dia.
Pembahasan sebelum penerbitan akan diberikan waktu, sehingga pimpinan Rapat Paripurna Liono Basuki meminta jaminan atas penjelasan berproses hingga jadwal 26 Juli atas Bapem Perda.
Akhirnya diputuskan untuk mengadakan rapat tertutup antara fraksi dengan Kabag Hukum Pemkab Muara Enim.
Menanggapi insiden antara Pj Bupati H Ahmad Rizali dengan DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut , Ketua DPK LAKRI Kabupaten Muara Enim, Feri Fadli mengatakan seakan Pj Bupati Kabupaten Muara Enim kembali menciptakan kegaduhan.
” Pj Bupati ini kemarin bermasalah dengan rekan media dan organisasi kelembagaan kabupaten Muara Enim ( Penggiat Kontrol Sosial ), sekarang kembali memberikan pernyataan yang akhirnya mendapat respon pedas oleh Anggota DPRD Fraksi PAN, Izuddin,” ujar Feri.
Dirinya yang mengikuti jalannya Rapat Paripurna tersebut, menyaksikan langsung kalau Rapat Paripurna DPRD Muara Enim IV – V / 2024 itu tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
Sehingga akhirnya Rapat Paripurna ini terpaksa di skors hingga 10 Juli 2024 besok, guna memberikan kesiapan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Demikian Feri. (Red)








