Bareskrim Polri Uji Petik Penanganan Narkoba di Mapolres Banyuasin

Banyuasin,medianusantaranews.com-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Ditipidnarkoba Bareskrim Polri lakukan asistensi laporan uji petik penanganan narkoba diruang ICC Polres Banyuasin pada hari Rabu, (10/7/2024).

Giat tersebut dihadiri Penyidik Pidana Madya TK. II Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Drs Isnaeni Ujiarto MSi, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Purwoko Adi SE, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Sucipta SH MH, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Aman Guntoro SIK MH dan Bhayangkara Administrasi pelaksana lanjutan Subbagops Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Aipda Agung Hermanto.

Juga terlihat hadir Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH, Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin AKP Zanzibar Zulkarnain SH, Kanit 1, 2 Sat Resnarkoba Polres Banyuasin dan anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin.

Penyidik Pidana Madya TK II Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Drs Isnaeni Ujiarto MSi mengatakan, asistensi uji petik tersebut merupakan upaya peningkatan profesionalisme dan kemampuan dalam menangani tindak pidana narkoba.

Brigjen Pol Isnaeni juga menyampaikan tujuan kegiatan asistensi uji petik ini, bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Pelaksanaan asistensi uji petik ini jadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyidikan di tingkat Polres Banyuasin khususnya dalam menghadapi kasus-kasus terkait narkoba yang semakin kompleks,” ujar dia.

Dalam sesi pemahaman dan diskusi terkait teknik-teknik penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin mendapatkan penjelasan strategi dalam penanggulangan serta tata cara untuk pengumpulan bukti dalam penanganan kasus narkoba.

“Adanya interaksi langsung dengan para pejabat dari Ditipidnarkoba Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam dan praktis bagi para penyidik di lapangan,” harap dia.

Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutejo dikatakan, kegiatan ini merupakan langkah positif dalam jaga keberlanjutan peningkatan kualitas penanganan tindak pidana narkoba di tingkat Polres Banyuasin Polda Sumsel.

“Dengan berbagai pembahasan dan pemahaman yang diperoleh dari asistensi ini, diharapkan anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin dapat lebih siap dan terampil dalam menghadapi dinamika kasus narkoba yang terus berkembang di masyarakat,” bener AKP Sutedjo saat dikonfirmasi beberapa saat yang lalu.

AKP Sutedjo juga menjelaskan bahwa kegiatan uji petik ini berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga berdasarkan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan Surat Telegram Kapolri, Nomor: ST/1256/VI/RES.4/2024, Tanggal Juni 2024 serta Surat Telegram Kapolda Sumsel, Nomor: ST/460/ VII/ RES.4/2024, Tanggal 04 Juli 2024,” tutupnya.(MNN/asta).

Sumber berita Humas Polres Banyuasin




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *