Oknum ASN DPRD Lahat Resmi Dilaporkan ke Polisi

Lahat,medianusantaranews.com- Ulah Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial L yang bertugas dilingkungan Kantor DPRD Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan suara lantang mengusir wartawan memakai pengeras suara ketika para jurnalis yang masih berada didalam Gedung Utama DPRD dan akan melakukan wawancara dengan Anggota Dewan usai dilantik saat itu resmi di laporkan ke Polres Lahat.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi ke Polres Lahat oleh Pers Lahat Bersatu (PLB) merupakan gabungan dari 6 Organisasi Pers yang ada di Kabupaten Lahat dan laporan itu diterima langsung staf Satreskrim Polres Lahat pada Jum’at (6/9/2024).

Gabungan 6 Organisasi Pers Kabupaten Lahat diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Jurnalis Lahat (FJL) serta Persatuan Wartawab Republik Indonesia (PWRI).

Sebelum menyerahkan laporan, Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Ridho Rizki Pratama STrK SIK ketika itu ditemui di ruang kerjanya ngaku siap memproses laporan yang nantinya di serahkan di salah satu staf adminnya.

“Nanti laporan dari PLB ini di serahkan ke bagian admin untuk kami proses dan tentunya kami minta waktu mempelajari kasus ini yang nantinya dikonfirmasi lagi jika kami perlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” kata Kasat.

Sementara itu, Penasehat Hukum PLB yang juga Wakil Ketua PWI Lahat Bidang Pembelaan Wartawan, Imam Rustandi SH mengaku serius untuk mengawal kasus yang melibatkan Oknum ASN dari DPRD Lahat yang diduga kuat melanggar ketentuan Undang Undang (UU) Pers no. 40 tahun 1999.

“Telah kami pelajari, kasus ini ada kaitan kuat dengan dugaan pelanggaran UU Pers pasal 18 Ayat 1 serta UU KUHP,” tambah Imam.

Dilanjutkannya, untuk perkuat laporan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan beberapa saksi yang permudah nantinya pihak Polres Lahat memproses hukum kasus ini.

“Kami yakin pihak Kepolisian tak mau main-main dan serius menangani kasus yang mempermalukan profesi wartawan ini, agar tidak ada lagi pelecehan atau penggusiran wartawan disaat jalankan tugas jurnalistik oleh oknum lainnya,” ungkap Imam.

Lebih jauh Imam menjelaskan, laporan ini secara resmi juga ditembuskan ke Kapolda, Pj Bupati Lahat, Ketua DPRD Lahat, Ketua Dewan Pers serta masing-masing Ketua Organisasi Pers yang tergabung di PLB, baik Ketua di Provinsi Sumatera Selatan maupun Ketua di Pusat, tutupnya,(MNN/asta)

Editor : waluyo

Sumber berita SMSI Kabupaten Lahat Sumsel




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *