Muba,medianusantaranews.com- Telah dilaporkan pada hari Jum’at, (6/9/2024) pukul 16.00 wib oleh Unit Reskrim Polsek Babat Supat Polres Muba Polda Sumsel yang berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sebagai-mana dimaksud Pasal 362 KUHPidana dan diketahui pelakunya asal Banyuasin dengan melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Babat Supat.
Penangkapan pelaku Tindak Pidana itu atas dasar : LP / B-25 / VIII / 2024 / Spkt / Polsek Babat Supat / Polres Muba / Polda Sumsel, tanggal 26 Agustus 2024, yang waktu kejadiannya pada hari Minggu, 25 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib di Dusun I Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho kepada wartawan menjelaskan melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin membenarkan ada penangkapan pelaku curanmor inisial NA (27) sebagai warga asal Dusun I Rt. 003 Rw. 001 Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, yang dilaporkan oleh korban Antoni, asal warga dari Dusun I Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam laporan korban, dikuatkan oleh keterangan saksi Ngatio warga Dusun II Desa Sumber Jaya dan Ari juga Dusun II Desa Sumber Jaya Kec. Babat Supat Kab. Muba.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Sepeda Motor HONDA BG 4927 JAQ Warna Biru Putih Dengan Nomor Rangka. MH1JM1118JK757881 Nomor Mesin. JM11F-1743895 Tahun Pembuatan 2018 An. ANTONI.
Juga 1 Lembar STNK Sepeda Motor HONDA BG 4927 JAQ Warna Biru Putih Dengan Nomor Rangka. MH1JM1118JK757881 Nomor Mesin. JM11F-1743895 Tahun Pembuatan 2018 An. ANTONI
Berikutnya ada 1 Buah Kunci Kontak Sepeda Motor HONDA BG 4927 JAQ Warna Biru Putih Dengan Nomor Rangka. MH1JM1118JK757881 Nomor Mesin. JM11F-1743895 Tahun Pembuatan 2018 An. ANTONI
Dijelaskan Kapolsek untuk kronologi kejadianya diketahui pada hari minggu Tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun I Desa Sumber Jaya Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor HONDA BEAT warna Biru putih BG 4927 JA Noka. MH1JM1118JK757881, NOSIN. JM11F-1743895 yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui terhadap korban An. ANTONI Bin ZAINI, Sekitar pukul 01.00 wib korban bangun dari tidur melihat motor yang ada masih ada didalam garasi setelah itu korban tidur lagi sekitar pukul 03.00 wib korban terbangun dan melihat motor yang ada di dalam garasi sudah tidak ada lagi, untuk posisi kunci motor masih dimotor tersebut dan posisi garasi tidak terkunci atas kejadian tersebut korban ngalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Babat Supat.
Masih kata Kapolsek, untuk kronologi penangkapanya pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 16.00 wib, telah tertangkap seorang laki laki bernama NIKO ANDRIAN als BASIR Bin ZAKARIA (26 TH) di SPBU Kel / Kec Betung Kab Muba, dikarenakan terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat di Dusun I Desa Sumber Jaya Kec Babat Supat Kab Muba, Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib, di garasi rumah korban ANTONI Bin ZAINI. Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Babat Supat guna proses hukum lebih lanjut.
Lebih Kapolsek tindakan yang dilakukan mengamankan Tersangka dan Barang Bukti, Sita Barang Bukti, Periksa Saksi – Saksi, Periksa Tersangka dan Sidik Perkara.
Untuk tindak lanjut Kapolsek setelah proses sidik, pengembangan perkara dan melakukan koordinasi PJU, perkara ini ditembuskan kepada Waka Polres muba, Kabag Ops polres muba, Kasat Intelkam Polres muba, Kasi humas Polres muba dan Kasi Propam Polres Muba, tutupnya.(MNN/waluyo).
Sumber berita Kapolsek Babat Supat








