TAPUT medianusantaranew.com
Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh dugaan praktik judi yang terjadi di kantor Desa Onan Runggu 1 Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara (21/11/2024).
Sejumlah laporan dari media online mengungkap bahwa keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas ini muncul, disertai indikasi bahwa ia kebal hukum.
“Praktik ini tidak hanya merusak reputasi institusi desa, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di wilayah tersebut” Kata sumber anonimitas
Praktik judi di kantor desa Hutagurgur Onan Runggu 1 diduga telah berlangsung cukup lama tanpa sentuhan hukum. Banyak warga yang merasa cemas karena aktivitas ini semakin meningkat dan tidak direspons oleh pihak Aparat Penegak Hukum.
Hal ini menciptakan persepsi bahwa judi telah dianggap sebagai bagian normal dari kehidupan sehari-hari oknum kepala desa dan aparatur desa.
Oknum kepala desa yang disorot dalam kasus ini berinisial LS. Dalam pernyataan yang dibuatnya, LS mengaku terlibat dalam aktivitas judi bersama beberapa aparatur desa. Ia mengklaim bahwa praktik tersebut dilakukan untuk,”mengisi waktu” ketika tidak ada kegiatan resmi di kantor desa. “Ujarnya
Aktivitas judi yang berlangsung di kantor desa mencakup permainan kartu remi. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, LS dan beberapa oknum aparat desa terlihat bermain kartu dengan serius. Kegiatan ini jelas melanggar ketentuan hukum dan mengganggu fungsi kantor desa sebagai layanan publik. “Sayangnya, tindakan ini hanya menjadi rutinitas tanpa sanksi dari pihak berwenang,” ungkap warga setempat
Dalam salah satu pengakuannya, LS dengan percaya diri menyatakan bahwa praktik judi yang dilakukannya adalah hal yang lazim. Ia beranggapan bahwa jika ada laporan dari warga, kemungkinan besar ia hanya akan menerima teguran ringan. Sikap arogan seperti ini sangat tidak pantas bagi seorang pemimpin desa, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya.
Dampak kegiatan judi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat desa. Banyak masyarakat yang merasa marah dan kecewa terhadap tindakan aparat penegak hukum yang seolah menutup mata.
Situasi ini merusak citra pemerintah desa dan mengakibatkan meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Masyarakat di sekitar Desa Onan Runggu 1 memiliki beragam pendapat mengenai praktik judi ini. Sebagian besar warga percaya bahwa tindakan oknum kepala desa telah mencemari nama baik desa. Namun, terdapat juga sejumlah kecil warga yang memandang aktivitas ini sebagai hal biasa yang tidak berdampak negatif. Ketidakpastian ini menunjukkan pentingnya pendidikan hukum yang lebih baik di masyarakat untuk mengatasi isu ini secara menyeluruh.
Setelah menerima laporan mengenai dugaan judi ini, hingga kini aparat penegak hukum belum mengambil tindakan konkret. Aparat seharusnya menunjukkan sikap responsif terhadap pelanggaran hukum ini.
Namun, lemahnya respons ini membuat masyarakat semakin skeptis terhadap keseriusan aparat dalam menangani masalah tersebut. “Penting bagi instansi terkait untuk memastikan bahwa pelanggar hukum, tanpa memandang jabatan, dapat diadili secara adil,” tegas seorang aktivis hukum.
Secara keseluruhan, praktik judi yang terjadi di kantor Desa Onan Runggu 1, melibatkan oknum kepala desa LS, menggambarkan perlunya perbaikan dalam sistem penegakan hukum.








