Kantor Samsat Kibarkan Bendera Hingga Malam Hari

# Sepertinya Bendera itu sekali dinaikan tidak pernah diturunkan Lagi#

Muba,medianusantaranews.com- Miris melihatnya, entah disengaja atau tidak, atau memang tak memahami aturanya, Kantor Samsat Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Prov. Sumatera Selatan Bendera Merah Putih dibiarkan hingga malam hari, sepertinya sekali dinaikan tak pernah diturunkan, terlihat kusuh bahkan telah mulai rusak dan pudar warnanya.

Pantauan dilapangan terlihat Bendera Merah Putih tersebut terlihat dibiarkan melekat ditiangnya hingga pukul 22.00 wib pada malam (12/12/2024).

“Benar memang Bendera Merah Putih yang ada dihalaman Kantor Samsat yang di Sungai Lilin itu sekali dinaikan tidak diturunkan oleh pegawainya, wajar jika terlihat kusuh bahkan warnanya mulai pudar”, terang Prio kepada wartawan di lokasi.

Masih kata Prio, jika siang terlihat sudah pudar bener warnanya dan mulai rusak, herannya oleh pimpinan Samsat disitu dibiarkan, mungkin disengaja atau tidak paham aturan mengenai Undang-undang tentang Bendera Merah Putih, tukasnya.

Terkait hal itu, secara umum Pengibaran Bendera Merah puytih pada malam hari dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, Namun, secara umum, untuk pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Pelanggaran aturan pengibaran Bendera Merah putyih dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

 

Pelanggaran terhadap penggunaan Bendera Merah Putih dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Beritanya ditayangkan di media ini dari pihak Samsat termasuk pimpinan yang ada di Unit Sungai Lilin belum ada yang diminta keteranganya.(MNN/Tim)

Admin : waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *