Banyuasin,medianusantaranews.com- Proses penangkapan terhadap JU penjual narkoba berdumisili di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, Rabu (11/12/2024) lalu sekitar pukul 22.30 WIB sempat dapat perlawanan dari pihak keluarga, ketika JU hendak di bawa anggota Satnarkoba Polres Banyuasin.
Bahkan pihak keluarga sempat berteriak dengan kata-kata yang provokatif pada anggota Satnarkoba itu ketika anggota hendak mencari barang bukti.
#Petugas Sempat Melepaskan Tembakan Peringatan#
Sehingga massa di sekitar keluar dan hendak mendekati personil yang ada di lokasi. Melihat kondisi itu, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin dipimpin langsung AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepas betulang kali tembakan peringatan yang akhirnya anggota Satnarkoba lolos dari kepungan massa.
Masih menurutnya dengan ditangkapnya penjual beserta barang bukti narkoba jenis sabu 5 paket sedang dengan berat bruto 510 gram dan dua kantong plastik warna hitam serta handphone android.
“Nyaris diamuk massa, setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kita hendak menangkap pedagang sabu tersebut,”kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin beberapa saat yang lalu.
Lanjutnya, dari keluarga sendiri sempat meneriakan kata-kata provokatif kepada personil satnarkoba yang mau nangkap penjual sabu itu.”Sempat diteriaki serbu dan laju, hingga massa makin banyak,” ungkapnya.
Masih kata Kasatnarkoba, pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar dapat lolos dari amukan massa.
AKP Najamudin menambahkan pelaku ini sudah dua tahun menjadi pedagang narkoba di wilayah Suak Tapeh. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MNN)
Admin : waluyo
Sumber berita Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel.








