Muba,medianusantaranews.com- Diduga manageman perusahaan PT. Srigunung Inti Agro Persada (SIAP) kembali bikin ulah terkait seorang driver yang meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja korban kecemplung kolam limbah panas tanpa safety, Kuasa Hukum ahli waris Adv. Fahmi, SH. MH menggelar Jumpa Pers di kantor pada tanggal 28 Desember 2024.
Fahmi dalam konferensi pers mengatakan kecelakaan yang dialami korban almarhum itu ada kejanggalan, karena almarhum sebagai driver di perusahaan itu. “Mengapa korban sampai bisa kecemplung dalam kolam limbah panas tanpa safety”, tegasnya.
Peristiwa itu terang Fahmi, korban mengalami luka serius yang harus mendapat perawatan medis, tapi dari pihak management Pt. SIAP dalam proses penanganan bagi korban menuju Rumah Sakit yang dangat lamban, padahal lukanya sangat parah.
Mirisnya lagi kata Fahmi, selama korban dirawat inap hingga 22 hari ketika itu di RS, dari pihak Pt. SIAP tidak ada perhatian, bahkan baru ada santunan untuk ahli warisnya pun, itu diberikan setelah proses somasi dari pengacara, sesudah lebih kurang waktunya 2 pekan setelah korban meninggal dunia.
Lanjut Fahmi, herannya lagi pihak Humas PT. SIAP berulang kali berupaya menghubungi klien kami membujuk Istri almarhum diminta untuk tidak melibatkan pengacara, terus maunya apa perusahaan itu, tegasnya.
Fahmi menambahkan, mengenai proses BPJS tenaga kerja, pihak Pt. SIAP pun ada indikasi untuk menghambat, pada (26/12/2024) Humas Pt berulangkali menelpon istri almarhum minta untuk datang ke Pt. SIAP, tapi tanpa pengacara dan lucu dengan iming-iming akan memberi santunan khusus, tetapi tanpa penandatanganan surat apa pun, ungkapnya.
Kata Fahmi, tanggal 27/12/2024 pihak Pt.SIAP menghubungi lagi kliennya yang isi pembicaraannya segala bujuk rayu. Humas dan HR ADR dari Pt SIAP meminta tandatangan Kliennya, tetapi tidak boleh dibaca terlebih dulu. “Klien kami diminta tanda-tangan tanpa diperbolehkan untuk di baca oleh pengacara, termasuk oleh istrinya almarhum terlebih dulu”,ungkap Fahmi seraya menambahkan.
“Isi surat itu nilai santunan sekira Rp 7 juta pun akan ditranfer pada tanggal 16 Januari 2025 dengan ketentuan ahli waris tak akan ada tuntutan ke Pt. SIAP baik Pidana atau Perdata”, bebernya.
Untuk itu mari kita kawal bersama, jangan sampai kecelakaan kerja yang konyol itu tidak terulang lagi. Stop tindakan oknum perusahaan yang ceroboh dan semena-mena, pungkasnya.

Sementara, Daniel dari Humas Pt. SIAP saat dikonfirmasi terkait dengan konferensi pers yang dilakukan oleh Advokat Fahmi SH MH pada tanggal 28 Desember 2024, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. Sebelum nya pada tgl 2 Desember 2024 kami pihak PT.SIAP dgn pengacara Fahmi berserta ahli waris dalam hal ini adalah istri alm telah bersepakat bahwa segala permasalahan terkait dengan kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya alm. telah selesai dan pihak ahli waris dan pengacara tidak akan melakukan tuntutan apapun dikemudian hari (apabila diperlukan dikemudian hari kami akan memperlihat berita kesepakatan mediasi tersebut yg di ttd oleh istri almarhum, pengacara Fami dan pihak PT.SIAP), dengan tercapai kesepakatan tersebut pihak PT.SIAP telah menyerahkan uang santunan sebesar 20 jt (melengkapi pemberian uang duka serta biaya pemakaman sebelumnya dengan total keseluruhan 37 jt) sedangkan dana santunan yang akan diberikan yg dimaksudkan oleh lawyer tsb merupakan kompensasi tambahan dari Perusahaan sebesar 7 jt yang akan diberikan ke istri alm. sedangkan yg sdh diterima oleh ahli waris jauh diatas ketentuan.
2. Terkait dengan tidak diperbolehkan didampingi oleh lawyer dan penanda tanganan surat pernyataan lebih kepada miss informasi dan akan menjadi perbaikan bagi kami.Demikian hal ini kami sampaikan, jawabanya.(MNN).
Admin : waluyo








