Berpamitan, Ini Warisan Raden Adipati Surya untuk Way Kanan

WAY KANAN.medianusantaranews.com

Menjelang purna tugas sebagai Bupati Way Kanan periode 2020-2025, H. Raden Adipati Surya berpamitan dengan ratusan Kepala Kampung dalam Rapat Koordinasi Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan. Kegiatan yang digelar di Gedung Pusiban Pemkab Way Kanan, Senin (03/02/2025) itu juga menjadi momentum penyerahan Peraturan Bupati tentang Batas Kampung dan Peta Batas Kampung.

Dalam sambutannya, Raden Adipati Surya mengungkapkan bahwa penyelesaian tapal batas kampung telah menjadi salah satu fokus kepemimpinannya. Proses ini dimulai pada 2022 dengan melibatkan 70 kampung dan kelurahan di beberapa kecamatan, yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun anggaran 2022. Program ini pun bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Sumatra (LPPM-ITERA) Lampung.

Pada 2023, proses penetapan batas kampung berlanjut dengan melibatkan 157 kampung dan kelurahan di Kabupaten Way Kanan. Secara keseluruhan, total terdapat 221 kampung dan 6 kelurahan yang telah ditetapkan batas wilayahnya.

“Di antara 227 kampung dan kelurahan, terdapat 46 segmen batas kampung yang sempat mengalami sengketa dan tidak mencapai kesepakatan. Namun, setelah beberapa kali mediasi dari tingkat kampung, kecamatan, hingga kabupaten, akhirnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” jelas Raden Adipati Surya.

Dalam kesempatan itu, Raden Adipati Surya yang didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Way Kanan, Hj. Dessy Afriyanti Adipati, juga menyampaikan ucapan terima kasih serta permohonan maaf kepada seluruh kepala kampung atas kerja sama yang telah terjalin selama masa kepemimpinannya.

“Ini adalah kegiatan terakhir saya bersama bapak dan ibu sekalian. Izinkan saya mengucapkan terima kasih atas kebersamaan dan kerja sama selama ini. Sebagai manusia biasa, saya tentu memiliki kekurangan. Semoga Allah SWT melimpahkan kebaikan untuk kita semua,” ujar Adipati.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Way Kanan, Dr. Arie Anthony Thamrin, menjelaskan bahwa penyelesaian batas kampung ini mengacu pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Sampai saat ini, total Peraturan Bupati yang telah diterbitkan mencakup 221 kampung. Sementara itu, enam kelurahan masih dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, karena memerlukan Peraturan Bupati tersendiri,” jelasnya.

Dengan tuntasnya penyelesaian batas kampung ini, Raden Adipati Surya meninggalkan warisan penting bagi Kabupaten Way Kanan, memastikan kejelasan batas wilayah yang dapat menjadi dasar dalam pembangunan dan administrasi desa di masa mendatang. Tutupnya (Ardiansyah).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *