Muara Enim
medianusantaranews com.
Hasil temuan Audit BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, ada temuan yang totalnya sekitar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) Uang APBD Kabupaten Muara Enim yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Untuk pemulihan keuangan daerah APBD Kabupaten Muara Enim sebagaimana hasil temuan audit BPK RI tersebut, berdasarkan SKK dan MOU Kejaksaan Negeri Muara Enim bersama Inspektorat Kabupaten Muara Enim tahun 2023.
Upaya Kejaksaan Negeri Muara Enim bersama Inspektorat Kabupaten Muara Enim
untuk melakukan penagihan atas hasil temuan BPK RI perwakilan Sumatera Selatan terhadap kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Alhasil, Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim, sejak sekitar bulan januari 2025 hingga saat ini, berhasil memulihkan uang daerah sebesar Rp. 5.056.693.575,- (lima milyar lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga lima ratus tujuh puluh lima rupiah) dari total sekitar Rp. 30.000.000.000,- tersebut.
Kejaksaan Negeri Muara Enim pun segera menyerahkan Uang sekitar Rp 5 Miliar tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, melalui Inspektorat Kabupaten Muara Enim untuk selanjutnya dikembalikan kepada Kas Daerah yang di fasilitasi oleh Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Muara Enim, yang dilaksanakan. di Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Muara Enim, Rabu (07/05/2025)
sekira pukul 14.00 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH menghimbau para pihak yang belum mengembalikan hasil temuan audit BPK RI Perwakilan Sumsel, agar segera mengembalikan temuan tersebut, karena totalnya ada sekitar Rp 30 Miliar.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison SH MHum, Inspektur Kabupaten Muara Enim serta Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel KC Muara Enim. (Ab)