Banyuasin,medianusantaranews.com- Para tokoh Masyarakat serta Pemerintah Desa Persiapan Bukit Makmur dan Pemdes Bukit Induk membuat kesepakatan bersama tetap menolak kendaraan berat Pt. MNC group melintas di ruas jalan Walisongo Desa Persiapan Bukit Makmur Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, jika janji utang berupa 24 kubik jika tidak segera direalisasikan sampai kapan pun.
Dalam perjanjian tersebut diteken bareng usai dirapatkan pada hari Selasa (29/04/2025) di Kantor Desa Persiapan Bukit Makmur itu yang sempat molor waktunya lebih 4 jam dari jadwal sesuai undangan dan rapat itu dihadiri Kepala Desa Bukit Induk Ivan Juliansyah, SH MSI, PJ. Kades Persiapan Bukit Makmur, Rahmad Juliansyah, SKM MSI, Perwakilan PTPN Kebun BK, Perwakilan dan Humas PT. MNC, para Tokoh Masyarakat Desa Bukit Makmur dan Pengurus BPD serta segenap Perangkat Desa Bukit dan Desa Persiapan Bukit Makmur tesebut menghasilkan kesepakatan bersama.
Uraian dalam kesepakatan pun secara lesan disampaikan sendiri dari humas pt. MNC bahwa alat berat milik PT MNC ketika itu tak ada izinnya mau melintas di ruas jalan Walisongo sempat dihadang oleh warga pada tanggal 28/4/2025 pun oleh pihak Pt MNC “sebagai jaminan” janji utangnya sebanyak 24 kubik batu koral sampai waktu terealisasikan, namun tidak ada tercantum di surat kesepakatan bersama tersebut.
Isi lain di rapat itu Kades Bukit Ivan Juliansyah menyampaikan boleh kendaraan berat milik PT MNC melintas dengan perjanjian perusahaan tambang batubara itu menerima tenaga kerja dari Desa Bukit dan PJ. Kades Bukit Makmur Rahmad Juliansyah mengizinkan kendaraan berat Pt MNC melintas dijalan Walisongo telah disepakati jika janjinya management Pt MNC perusahaan tambang mengenai 24 kubik batu koral direalisasikan digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan ruas jalan tersebut yang rusak dilintasi armada berat beberapa waktu sebelumnya.
Pada kesempatan itu dikatakan oleh kedua Kades bahkan sampai bersumpah bahwa kedua Kades tak pernah terima uang sepeser pun dari pihak PT MNC baik pada tenaga kerja maupun uang untuk meloloskan kendaraan alat berat Pt MNC group untuk melintas. “Kami kan tidak meminta”, tegas PJ. Rahmad Juliansyah.
Kesempatan itu perwakilan dari PTPN Kebun Betung Krawo yang disampaikan Askep Dibyo terkait melintasnya armada perusahaan tambang batubara membawa alat berat tersebut, jalan di kebun dan ada gorong-gorong yang rusak.
Untuk jalan Walisongo dari pihak PTPN, selain lakukan pengecoran juga pemeliharaan pun itu sudah dilaksanakan tiap tahun anggaran sepanjang 100-200 meter, itu pun berdasarkan surat keputusan bersama dari Pemdes dan tokoh masyarakat setempat. Hal itu di buat dengan tujuan PTPN untuk melancarkan aktivitas angkutan produksi, jelasnya.
Intinya beberapa warga di rapat itu terkait kendaraan berat milik PT MNC bahwa sampai kapan pun armada perusahaan tambang batu bara tetep tak boleh melintas apalagi janji yang sudah di teken bareng tersebut belum terbukti direalisasikan.(MNN/Tim).
Admin : waluyo