Palembang
medianusantaranews.com
Perbuatan tindak pidana korupsi atau mencuri uang negara suatu saat para pelaku akan kena batunya.
Seperti halnya Perkara Gratifikasi / Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus untuk Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka yaitu APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK Tahun 2015 – 2022 dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan terkait perkara tersebut, Kamis (08/05/2025).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Yulianto, SH MH melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH kepada media ini, Kamis (08/05/2025)
Dengan demikian, kata Vanny, para tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.
Selanjitnya, sambung Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Banyuasin).
” Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ungkap Vanny. (Ab)