Muara Enim
medianusantaranews.com
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD-SPME) tahun 2021, sudah ada 3 tersangka yaitu Direktur Utama PD-SPME inisial NR, Direktur PT Satu Cita Mulia (SCM) Inisial YA.
Selanjutnya hasil pengembangan perkara dugaan korupsi di Perusda Muara Enim ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menetapkan satu tersangka lagi
Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Muara Enim menetapkan inisial IS sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal PT SCM yang merugikan keuangan perusahaan dengan estimasi hingga sebesar Rp.700.000.000.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus , Willy Pramudya SH MH dalam konferensi pers, Selasa, (16/01/24).
Is ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan perbuatannya pada saat menjabat sebagai Direktur PT SCM Muara Enim dan patut diduga telah menyalahgunakan kekuasaan sehingga dalam penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai dengan anggaran kebutuhan sehingga merugikan keuangan perusahaan.
Is diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Modus yang digunakan Tersangka Is adalah dengan menggunakan anggaran dan penarikan belanja modal diluar kebutuhan dan kewenangannya.
” Untuk kepentingan pribadinya dengan tidak menggunakan standard baku anggaran yang telah ditetapkan perusahaan maupun dan dugaan penggunaan keuangan yang melampaui kewenangan serta kebutuhan Perusahaan dan penyertaan modal dengan kewenangannya sebagai direktur PT SCM periode tahun 2015 – 2021 dengan menarik dana PT SCM dalam bentuk penyertaan modal dan tidak sesuai dengan standard baku operasional kegiatan,” beber Kasi Intel, Anjasra Karya, S.H.
” Guna kepentingan penyidikan, Tersangka telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas kelas IIB Muara Enim, Sumatera Selatan,” tutup Anjas. (Ab)








