Tapteng, Nusantaranews.com –
Dungaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pemerintahan desa anggoli kecamatan sibabagun provinsi Sumatra Utara ‘ Olon Pasaribu selaku kepala desa anggoli mencuat ke publik . (26 juli 2025).
masyarakat desa lorong I ,II,III , dan IV merasa dirugikan terkait memasukkan sambungan air bersih ke setiap rumah .
Tokoh masyarakat Ahmadi daulay (53), menyampaikan kutipan tersebut tanpa musyawarah desa . adapun kutipan tersebut satu juta , satu juta delapan ratus ribu rupiah dan bahkan lebih ‘ awal pemasangan meteran air ke rumah masyarakat . Setelah masuknya pemasangan air ke rumah masyarakat dalam satu bulan terjadi pengutipan biaya pemakaian air yang berpariasi mulai dari rp. 17.0000 , rp. 10.000 ,rp. 8.000 dan rp. 35.000- bahkan lebih , yang masuk daftar 100 (kk ) yang di kutip oleh aparat desa Amran . Sementara yang tidak punyak meteran air dan yang punyak meteran air dikutip biaya yang berpariasi ‘ selama tahun 2019 sampai tahun 2025 tuturnya .
Pada hal pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa untuk proyek pengadaan sambungan air bersih ke setiap rumah pada tahun 2019 sebesar Rp. 517.083.500 -.(Limaratus tujuh belah juta ,delapan puluh tiga ribu ,lima ratus rupiah ) Sepanjang (4) kilometer
Gerakan masyarakat peduli desa anggoli pada tanggal ,10 juli 2025 . Carli ,Mikael dan Ruti Telah melanyangkan surat ke dinas inpekorat , dinas pmd , bupati Tapanuli tengah belum mendapatkan jawaban .
Oloan Pasaribu selaku kepala desa ketika dikonfirmasi media ini diruangan kerja . menyampaikan proyek pengadaan sambungan air bersih membangun jalur induk sepanjang 4 kilometer lebih kurang . seratus persen semua pipa ukuran sitiga tidak ada pipa sidua , sisatu dan satu setegah yang di pasang di jalur induk ujarnya.
Lanjut Media ini mempertanyakan kutipan uang satu juta . Ungkapan Oloan selaku kepala desa ‘ uang kutipan satu juta untuk biaya meteran air dan gaji kariwan dalam pekerjaan ungkapnya.








