Banyuasin,medianusantaranews.com- Iskandar dan Amirudin yang keduanya sebagai warga Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dilaporkan dilaporkan Polres Banyuasin dalam kasus dugaan pengrusakan. Maka kuasa hukum, Fahmi SH MH dan Rekan berencana melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri dan langkah ini diambil lantaran kuasa hukum menilai ada ketidak keprofesionalan penyidik dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Fahmi dan Rekan, kasus ini sudah pernah ditangani oleh Polsek Tungkal Ilir pada tahun 2022, hingga hari ini tidak ada kabar berita dari Polsek Tungkal Ilir.
“Surat panggilan Polres kemarin itu menyatakan panggilan terlapor, klien kita ini terlapor atas dugaan pengrusakan yang peristiwanya terjadi yang tanggal dan hari yang tidak disebutkanya, hanya mencantumkan bulan Juni dan tahun 2023 saja. Padahal perkaranya itu sudah pernah dilaporkan di Polsek Tungkal Ilir pada tahun 2022,” jelas Fahmi kepada wartawan usai memberi pendampingan kedua kliennya di Mapolres Banyuasin, (25/07/2025).
Selanjutnya, pada surat undangan klarifikasi ada kejanggalan, yang disebutkan bahwa terlapor itu disangkakan terkait pengrusakan secara bersama-sama, tapi aneh diterapkan dengan pasal 170 KUHP, bukan 406 KUHPidana.
“Seharusnya kasus ini adalah ranah perdata, karena masing-masing pihak memiliki surat. Buktikan dulu perdatanya. Buktikan dulu surat mana yang benar, surat mana yang salah. Ketika sudah putusan pengadilan, bahwa surat kita salah, baru bisa dikatakan pengrusakan,” imbuh Fahmi.

Oleh karena itu, Fahmi dan Rekan akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri. “Kita bakal ambil jalur hukum, kita akan mempropamkan baik Polsek Tungkal Ilir maupun Polres Banyuasin. Karena banyak kejanggalan dalam peristiwa kasus ini,” pungkasnya.
Sayangnya Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo dan Kasatreskrim AKP Teguh Prasetyo via WhatsApp dikonfirmasi hingga beritanya ditayangkan di media ini belum ada keterangan resmi dan jawabnya,(MNN/red)
Korlip : waluyo








