Viral, Dugaan Nepotisme Pengelolaan Bumdes Lubuk Karet

Banyuasin,medianusantaranews.com– Viral, dugaan upaya praktik nepotisme dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Pemdes setempat. Yang mestinya Bumdes menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat didesanya, kenyataanya Bumdes itu justru d kuasai oleh lingkaran keluarga Kepala Desa saja.

Informasi yang dihimpun, Dana Desa itu seharusnya dialokasikan untuk usaha produktif dan untuk membuka lapangan kerja bagi warga, namun hanya berputar di kalangan keluarga Kades. Perihal justru menimbulkan keresahan masyarakat, ujar warga meminta jatidirinya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.

Lebih jauh beliau menceritakan, Bumdes Lubuk Karet ternak ayam pedaging dengan menggunakan lahan milik orang tua Kepala Desa.

Lain dari pada itu di Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (2) bahwa untuk pengurus BUMDes harus dipilih melalui Musyawarah Desa dan tidak boleh keterlibatan langsung keluarga Kepala Desa termasuk perangkat Desa sekalipun.

“Seharusnya masyarakat yang punya kemampuan diberdayakan, bukan malah keluarga Kades yang menguasai semua akses. Ini jelas merugikan warga,” ungkapnya hari Selasa ketika itu.

Masih menurutnya, dalam praktik nepotisme tersebut bertentangan dengan semangat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan bahwa BUMDes harus jadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan cara transparan, partisipatif dan akuntabel.

Tentunya melalui pemberitaan ini Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan membongkar dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Praktik semacam ini bukan hanya mencederai kepercayaan warga, melainkan juga merusak tujuan utama BUMDes yang seharusnya jadi perekonomian masyarakat desa.

Peraturan di BUMDes melarang hubungan keluarga antara Kepala Desa dengan pengurus BUMDes, hal itu untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme dan pelarangan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, mengatur bahwa Kepala Desa, perangkat Desa termasuk keluarga sedarah tak diperbolehkan jadi pengurus BUMDes, dikutip dari Sumsel jarrak.com (9/9/2025).

Terpisah, via WhatsApp Kepala Desa Lubuk Karet pada (11/9) jam 19.02 wib Ali Azwan dikonfirmasi mengatakan, “Sebenarnya sdh melalui mekanime, kemaren sdh kita uji kemampuan utk jadi motor pangerak ekonomi masyarakat melalui bumdes yg di saksikan oleh toko masyrakat, BPD toko agama, Adat, PLDesa, PD , pada kecamatan, Itu hasil musyawarah”, jawabnya.(MNN).

Korlip : waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *