Palembang
medianusantaranews.com
Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA, pria ini diamankan lantaran mengaku sebagai Jaksa. Belakangan diketahui kalau oknum BA diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang bekerja di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan – Lampung dengan pangkat 3D, Senin (06/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Terungkapnya BA merupakan jaksa gadungan berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. BA bersama 2 (dua) temannya yang berpakaian sipil datang ke Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel, kemudian mereka bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel karena Kasi Dal Ops tidak ada di tempat.
Kemudian mereka meninggalkan Kejati Sumsel untuk menuju ke Kejari OKI. Sekira pukul 11.30 WIB, Sdr. BA tiba di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja).
Di Kejari OKI, BA mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI. BA menyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI.
Selanjutnya setelah mendapat laporan kehadiran tamu tersebut dari Keamanan Dalam (Kamdal) Kejari OKI, lalu pihak Kamdal bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI dan kemudian Staf Tata Usaha Kejari OKI langsung menerima kehadiran Sdr. BA.
Terhadap staf Tata Usaha Kejari OKI, BA sempat berbicara singkat dan bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel.
Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI.
Lalu setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, selanjutnya BA bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI.
Setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang.
Kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, bahwa BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI, dan BA mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI.
Namun maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat ini pertemuan BA dengan Bupati OKI belum terlaksana.
Dari informasi tersebut di hari yang sama, Tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kajari OKI untuk melakukan pengamanan terhadap BA. Alhasil BA yang belakangan di ketahui sebagai jaksa gadungan berhasil diamankan di rumah makan Kayu Agung, Senin (06/10/2025)
BA pun langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, BA pun mengakui kalau dirinya bukan seorang Jaksa, melainkan seorang pegawai PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan – Lampung dengan pangkat 3D.
Bersama BA, juga ikut diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan.
Saat ini, jaksa gadungan, BA masih terus dilakukan pemeriksaan pendalaman untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan oknum yang akan mencoreng integritas Lembaga Penegak Hukum khususnya Kejaksaan.
” Kami tidak akan mentolerir tindakan yang akan mencoreng integritas Lembaga Penegak Hukum khususnya Kejaksaan. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Vanny.
Vanny menambahkan pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap Oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau Lembaga Penegak Hukum Lainnya, bila ada indikasi yang mencurigakan segera melaporkan ke pihak berwenang. (Ab)