Perkara Perkebunan Kelapa Sawit, Mantan Bupati Musi Rawas Ditahan.

Palembang
medianusantaranews.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyerahan tahap II para Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 5 (lima) Orang Tersangka diantaranya adalah RM yang merupakan Mantan Bupati Kabupaten Musi Rawas (MURA) Sumatera Selatan periode 2005 / 2015.

Selain RM, ada 4 Tersangka lagi, yakni: ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011 dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016. terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Kelapa Sawit, Jum’at (16/05/2025).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel,
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH kepada media ini, Jum’at (16/05/2025).

Vanny menjelaskan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Kemudian, lanjut Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Rawas).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), kata Vanny, dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *