Buntut Penggusuran Lahan TMMD Tanpa Izin: Kades Pinang Banjar Muba Dilaporkan ke Polda Sumsel, Korbannya Bertambah.

Palembang
medianusantaranews.com

Laporan kasus dugaan penipuan dan pengrusakan lahan milik warga di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki tahap krusial.

Rudiyanto selaku pelapor utama beserta sejumlah saksi sudah dipanggil penyidik Polda Sumsel untuk memberikan keterangan, Hari ini, Senin (26/01/2026).

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) diduga dilakukan di atas lahan milik warga tanpa izin yang sah.

Oknum Kepala Desa (Kades) Pinang Banjar disinyalir memberikan persetujuan sepihak untuk pembukaan jalan umum, yang berujung pada rusaknya tanaman kelapa sawit produktif milik pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Afif Batubara SH MH, didampingi Fahmi SH MH, mengatakan akibat perbuatan tersebut diduga pelapor bukan hanya mengalami kerugian materil akibat pengrusakan lahan,, melainkan kliennya juga menjadi korban janji palsu terkait kompensasi pembangunan infrastruktur.

“Klien kami dijanjikan pembangunan jembatan dan pengerasan jalan sebagai kompensasi. Namun, hingga proyek selesai, janji tersebut tidak direalisasikan. Tindakan penggusuran pun dilakukan tanpa adanya surat izin tertulis dari pemilik lahan sah,” ungkap Afif saat ditemui di Mapolda Sumsel.

Dikatakannya, diduga Rudiyanto bukan satu-satunya korban. Dua warga lainnya, yakni Nilawati (38) warga Desa Mekarjaya dan Abdul Gani (68) warga Desa Tenggaro Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, yang memiliki lahan dilokasi yang sama turut mengalami kerugian serupa atas program tersebut.

Nilawati pun mengungkapkan bahwa lahan miliknya yang memiliki surat resmi berupa SKT turut digusur untuk pembuatan jalan sepanjang 40 meter dengan lebar 6 meter dan parit di kanan kiri jalan masing-masing selebar 2 meter.

“Kami baru menyadari lahan kami juga ikut tergusur setelah kasus Pak Rudiyanto viral. Kami juga menuntut keadilan atas tindakan sewenang-wenang ini,” ucap Nilawati.

Begitu juga Abdul Gani, senada Ia juga mengatakan bahwa tanah miliknya juga turut tergusur oleh program tersebut sepanjang 80 meter dengan lebar yang sama.

Dalam perkara ini, Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polda Sumsel bertindak tegas dalam mengusut keterlibatan oknum desa dan memastikan hak-hak warga yang dirugikan dapat segera dipulihkan.

Sementara itu, pihak kepolisian Polda Sumsel membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.

Kanit 3 Subdit 1 Direskrimum Polda Sumsel, Kompol Herman Rozi SH MH, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pengambilan keterangan dari korban sekaligus pelapor atas nama Rudiyanto untuk mendalami keterlibatan oknum terkait. (Waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *