Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.
Kilas Balik Sejarah Lahan PT GBS
Ada puluhan ribu hektar lahan tidur (keleburan) milik eks marga Abab, sebelumnya lokasi ini dijadikan warga sebagai lokasi mencari ikan karena berbatasan langsung dengan sungai Musi.
Kemudian pada tahun 2006, saat Kecamatan Abab masih dalam wilayah Kabupaten Muara Enim (belum pemekaran), puluhan ribu lahan keleburan ini dijadikan lahan produktif berupa Perkebunan kelapa sawit yang populer disebut PT Golden Blossom Sumatra (GBS) yang didirikan oleh PT Gozco Plantation.
Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Abab Kabupaten PALI ini kemudian diakuisisi oleh PT Mitra Lintas Persada (MLP) pada Agustus 2019.
Dari data yang didapat, PT Golden Blossom Sumatra (GBS), yang beroperasi di Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), memiliki total luas area perkebunan kelapa sawit sebesar 16.170 hektar. Dari total area tersebut, luas area yang tertanam (lahan produktif) tercatat sebesar 14.882 hektar, dengan komposisi Perkebunan Inti seluas 7.762 hektar selebihnya atau sekitar lebih 7.000 hektar adalah Perkebunan Plasma milik warga yang masih dikelola oleh PT Golden Blossom Sumatra (GBS).
Ada juga informasi kalau lahan perkebunan kelapa sawit PT GBS dari tahun ke tahun terus bertambah. Luas lahan yang sebelumnya 16.170 hektar, saat ini sudah mencapai sekitar 18.000 hektar bahkan sudah mencapai sekitar 20.000 hektar.
Data riil luas lahan Perkebunan kelapa sawit PT GBS ini patut ditelusuri lagi mengingat masih banyak warga desa yang bersentuhan langsung dengan PT GBS tidak terdata sebagai anggota plasma.
Kontribusi Perusahaan Untuk Desa-Desa Di Kecamatan Abab.
Setelah perkebunan kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatra (GBS) ini produktif (menghasilkan) publik pun sering mempertanyakan apa saja kontribusi perusahaan ini terhadap Eks Marga Abab (sekarang Kecamatan Abab), baik berupa CSR (Corporate Social Responsibility) ataupun bentuk bantuan lain.
Mengingat lahan seluas puluhan ribu hektar ini merupakan lahan milik Eks Marga Abab, bahkan bisa jadi disebut sebagai lahat adat sudah sewajarnya perusahaan ini memberikan kontribusi khusus untuk kemajuan desa-desa di Kecamatan Abab.
Karena sangat mustahil perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah mengelola lahan keleburan milik Eks Marga Abab ini tidak mengeluarkan bantuan terutama CSR nya untuk desa-desa di Kecamatan Abab khususnya.
Apalagi CSR memanf sudah menjadi kewajiban perusahaan sebagai bentuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 (Pasal 74), PP No. 47 Tahun 2012, dan UU No. 25 Tahun 2007, yang tujuannya untuk menjaga lingkungan dan menyejahterakan masyarakat sekitar operasional perusahaan.
Atau tidak tertutup kemungkinan ada berbagai indikasi terkait penyaluran CSR maupun bentuk bantuan lain terhadap desa-desa di Kecamatan Abab dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT GBS seperti yang terjadi pada kasus dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah menyeret sejumlah fihak sebagai tersangka.
Sudah 20 tahun keberadaan perusahaan kelapa sawit PT GBS di Kecamatan Abab, banyak masyarakat mengatakan belum melihat CSR perusahaan di desa-desa Kecamatan Abab.
Terkait CSR PT GBS, salah seorang warga desa Prambatan yang minta namanya dirahasiakan mengatakan dirinya belum melihat adanya CSR dari PT GBS dalam bentuk fisik bangunan di Desa Prambatan.
” Sejauh ini saya sebagai warga di ring 1 PT GBS, belum melihat CSR PT GBS di Desa Prambatan dalam bentuk fisik bangunan” ungkapnya,
6 Desa Di Kecamatan Abab Dapat Jatah Bagi Hasil 10 Persil Tiap Desa.
Terlepas dari bantuan CSR Perusahaan terhadap 6 Desa di Kecamatan Abab. Dari data yang diperoleh, setiap desa di Kecamatan Abab mendapat jatah 10 Persil lahan plasma tiap desa.

Daftar Penerimaan Bagi Hasil 6 Desa Di Kecamatan Abab Kabupaten PALI Dari Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT GBS
Dari sejak perkebunan kelapa sawit PT GBS menghasilkan secara normal, total penerimaan bagi hasil setiap desa di Kecamatan Abah mencapai Tujuh Puluhan Juta hingga Ratusan Juta Rupiah setiap tahun dari 10 buku tabungan.
Dari investigasi terhadap beberapa warga di 6 Desa Kecamatan Abab, banyak yang tidak mengetahui dana bagi hasil dari PT GBS tersebut, sudah digunakan untuk apa bagi desa. Sebab menurut warga belum pernah ada musyawarah desa terkait penerimaan dana bagi hasil dari Perkebunan kelapa sawit PT GBS dimaksud.
Tentulah, setiap uang masuk untuk desa, ada pertanggungjawabannya.
Adapun data yang diperoleh media ini hanya dari tahun 2023 dan 2024, yaitu:
1 DESA PRAMBATAN.
– Jumlah 10 Buku Tabungan
– Tahun 2023 Tiap Buku Menerima – Rp. 8.106.411,-
– Total Penerimaan 2023, Rp. 81.064.106,-
– Tahun 2024, Tiap Buku Menerima – Rp. 12. 814. 245,-
– Total Penerimaan 2024, Rp. 128. 142. 450,-
Grand Total 2023 dan 2024, Rp. 209. 206. 555,-( Dua Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah)
2. DESA TANJUNG KURUNG
– Jumlah 10 Buku Tabungan
– Tahun 2023 Tiap Buku Menerima – Rp. 5. 509. 296,-
– Total Penerimaan 2023, Rp. 55.092.106,-
– Tahun 2024, Tiap Buku Menerima – Rp. 7. 111. 630,-
– Total Penerimaan 2024, Rp. 71. 116. 300,-
Grand Total 2023 dan 2024, Rp. 126. 209. 254,-( Seratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
3. DESA BETUNG BARAT
– Jumlah 10 Buku Tabungan
– Tahun 2023 Tiap Buku Menerima – Rp. 5. 509. 296,-
– Total Penerimaan 2023, Rp. 55.092.106,-
– Tahun 2024, Tiap Buku Menerima – Rp. 7. 111. 630,-
– Total Penerimaan 2024, Rp. 71. 116. 300,-
Grand Total 2023 dan 2024, Rp. 126. 209. 254,-( Seratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
4. DESA KARANG AGUNG.
– Jumlah 10 Buku Tabungan
– Tahun 2023 Tiap Buku Menerima Rp. 5. 509. 296,-
– Total Penerimaan 2023, Rp. 55.092.106,-
– Tahun 2024, Tiap Buku Menerima Rp. 7. 111. 630,-
– Total Penerimaan 2024, Rp. 71. 116. 300,-
Grand Total 2023 dan 2024, Rp. 126. 209. 254,-( Seratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
5. DESA BETUNG INDUK
– Jumlah 10 Buku Tabungan
– Tahun 2023 Tiap Buku Menerima – Rp. 5. 509. 296,-
– Total Penerimaan 2023, Rp. 55.092.106,-
– Tahun 2024, Tiap Buku Menerima Rp. 7. 111. 630,-
– Total Penerimaan 2024, Rp. 71. 116. 300,-
Grand Total 2023 dan 2024, Rp. 126. 209. 254,-( Seratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
6. DESA PENGABUAN.
– Jumlah 10 Buku Tabungan
– Tahun 2023 Tiap Buku Menerima Rp. 6. 936. 537,-
– Total Penerimaan 2023, Rp. 69.365.372,-
– Tahun 2024, Tiap Buku Menerima Rp. 11. 728. 868,-
– Total Penerimaan 2024, Rp. 117. 288. 680,-
Grand Total 2023 dan 2024, Rp. 186. 654. 052,-( Seratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Puluh Dua Rupiah).
(Ab)








