Dari Perkara Ini, Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp. 1,2 Triliun.

Palembang
medianusantaranews.com.

Publik menilai, keberhasilan
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menyelamatkan uang negara hingga Rp. 1,4 Triliun merupakan gebrakan yang luar biasa.

Karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.

Salah satu perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan negara mengalami Kerugian lebih Rp. 1, 4 Triliun.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 hingga sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 hingga sekarang melalui Kuasa Hukumnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (07/05/2026).

Hingga saat ini, dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga lebih dari Rp.1.2 Triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH kepada media ini, Kamis (07/05/2026)

Vanny mengatakan, adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar lebih Rp.219 Miliar, terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu ± 1 (satu) bulan.

Konsekwensinya, apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *