Waduh, Proyek Peningkatan Jalan Rp 21,17 Miliar di Kabupaten PALI, Warga Curiga Ketidaksesuaian Spesifikasi.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Proyek peningkatan jalan Preservasi 3 Jalan Harapan Jaya–Purun Timur–Simpang 3 Purun Timur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025/2026 saat ini tengah jadi sorotan masyarakat.PALI.

Proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025/2026 dengan anggaran yang sangat fantastis itu, yakni dengan nilai kontrak Rp21.174.821.000 (21 Miliar) diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh PT Sriwijaya Perkasa Abadi sejak penandatanganan kontrak pada 22 Desember 2025, dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.

Sejumlah warga mengaku menemukan ada dugaan kejanggalan, yakni ketidaksesuaian antara spesifikasi yang seharusnya dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Menurut keterangan salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dirinya sudah mengkonfirmasi Pemerintah Desa setempat, menjelaskan ketebalan konstruksi jalan yang semestinya sekitar 45 sentimeter, dengan lebar 6 meter dan panjang sekitar 5 kilometer. Namun fakta dilapangan saat dilakukan pengukuran diduga ketebalan berkisar 35 sentimeter.

Dugaan tersebut, menurutnya perlu ditelusuri melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga mempertanyakan apakah dalam pekerjaan tersebut memang penggunakan besi tulangan sudah sesuai mestinya. Sebab dari pantauan warga penggunaan besi tulangan proyek jalan tersebut hanya ala kadarnya, pemasangannya juga tidak rapi. Sedangkan diketahui akses jalan tersebut merupakan lalu lalang kendaraan perusahaan.

Juga, kata dia, pekerjaan proyek tersebut kualitasnya sangat meragukan.

“Kalau pekerjaan kualitasnya seperti itu kami patut curiga. Kami ingin tahu apakah pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai spesifikasi, sebagaimana RAB serta gambar teknis pekerjaan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dia melanjutkan, atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

” Pemeriksaan yang diminta meliputi dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, addendum kontrak apabila ada, hingga pengujian kualitas fisik pekerjaan di lapangan guna memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku,” pintanya.

Sementara itu, secara terpisah, salah seorang Pemerhati Pembangunan di Kabupaten PALI, BN, menambahkan, secara administratif dan hukum, apabila terbukti terjadi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau keterlambatan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Namun demikian, kata dia, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses audit maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

” Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN,” ucapnya.

“Ini uang rakyat. Kami berharap seluruh proses dikerjakan secara terbuka dan sesuai aturan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran tentu harus dijelaskan kepada publik, namun apabila ada penyimpangan, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Adapun data proyek yang menjadi perhatian masyarakat tersebut sebagai berikut:

Kementerian: Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal: Bina Marga

Satuan Kerja: Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Selatan

PPK: 3.3 Provinsi Sumatera Selatan

Nama Kegiatan: Preservasi 3 Jalan Harapan Jaya–Purun Timur–Simpang 3 Purun Timur

Nomor Kontrak: HK.02.01-SPA-BBPJN.2.8.3/3551

Nilai Kontrak: Rp21.174.821.000

Tanggal Kontrak: 22 Desember 2025

Waktu Pelaksanaan: 240 hari kalender

Penyedia Jasa: PT Sriwijaya Perkasa Abadi

Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2025–2026.

Sekedar informasi, sebelumnya kerusakan akses jalan tersebut memang sudah menjadi keluhan warga setempat. Karena akses jalan tersebut merupakan akses jalan utama perekonomian masyarakat.

Sedangkan diketahui, akses jalan tersebut merupakan akses jalan lalu lalang kendaraan perusahaan, salah satunya PT Pertamina.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media ini belum bisa mengkonfirmasi para pihak yang terkait. Namun Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait apabila ingin menyampaikan klarifikasi atau penjelasan. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *