Sumatera Selatan
medianusantaranews.com
Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi didampingi Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian HS. menegaskan pihaknya bersama jaringan penggiat antikorupsi akan terus mengawal jalannya persidangan perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Komitmen tersebut disampaikan Rahmat Sandi usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang membacakan putusan sela terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, Selasa (14/07/2026).
Rahmat mengatakan, SIRA dan PST menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi, mereka akan terus mengawasi setiap tahapan persidangan, termasuk mencermati seluruh fakta dan keterangan saksi yang terungkap di ruang persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga akan mengawal perkara ini secara serius, mencermati setiap fakta persidangan, termasuk seluruh keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara terang benderang dan tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegas Rahmat.
Ia melanjutkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dipelajarinya, terdapat penyebutan sejumlah inisial nama. Meski demikian, Rahmat menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi dan tetap menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Siapa pun yang namanya disebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain itu, Rahmat juga menyampaikan bahwa pihaknya (SIRA dan PST) akan membawa perkembangan perkara tersebut ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penanganan perkara.
“Kami akan menyampaikan perkembangan perkara ini kepada Komisi Kejaksaan RI. Harapan kami, jaksa penuntut umum mampu mengungkap seluruh fakta yang muncul selama persidangan sehingga perkara ini dapat dituntaskan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Menurut Rahmat, perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak tertentu apabila dalam persidangan muncul fakta hukum yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain.
“Apabila dalam persidangan terdapat fakta-fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka seluruh fakta tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban menjaga integritas dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Pejabat negara memiliki tanggung jawab menjalankan amanah sesuai aturan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka proses pembuktiannya harus dilakukan secara profesional, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Itulah yang menjadi harapan masyarakat,” tutup Rahmat. (Red)







