TANPA IZIN DAN TANPA PENGAMAN, PEMASANGAN KABEL WIFI DI TIANG PLN PEKON AIR BAKOMAN TEGAS LANGGAR ATURAN

TANGGAMUS – medianusantaranews.com

Pemasangan jaringan WiFi di Pekon Air Bakoman, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, terbukti secara nyata melanggar aturan ketenagalistrikan dan keselamatan kerja. Petugas nekat memakai tiang PLN tanpa izin resmi, serta bekerja tanpa perlengkapan pengaman yang diwajibkan.

 

Pantauan langsung di lokasi pada Selasa (14/7/2026) menunjukkan dua petugas yang mengaku bernama Ikbal dan Ido—berdomisili di Pekon Mincang, Kecamatan Talang Padang—memanjat tiang listrik hanya bermodalkan tangga. Sama sekali tidak ada helm pengaman, sabuk pengaman, maupun alas kaki standar keselamatan yang dikenakan.

 

Secara terang-terangan, Ido mengakui pihaknya belum memiliki tiang sendiri. Ia hanya beralasan tiang khusus jaringan WiFi baru akan dipasang di kemudian hari.

 

Pemanfaatan aset tiang PLN untuk keperluan pihak lain diatur sangat tegas: wajib ada izin tertulis, perjanjian kerja sama, dan pemenuhan seluruh standar keamanan. Pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan mengandung risiko fatal: gangguan pasokan listrik ribuan warga, potensi kebakaran besar, hingga bahaya kematian akibat sengatan listrik bagi petugas maupun warga sekitar.

 

Awak media saat ini sedang berupaya menghubungi Manajemen PLN Rayon Tanggamus untuk meminta klarifikasi resmi serta memastikan langkah penindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan.

(Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *