Angkutan Batu Bara Masih Melintas Di Jalan Umum Kabupaten PALI, Masyarakat Minta Telusuri Siapa Oknum Yang Memberi Izin.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Di saat daerah lain di Provinsi Sumatera Selatan sudah melarang keras bahkan memberi tindak tegas angkutan batu bara melintas di jalan umum.

Namun tidak demikian di Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.

Larangan itu sendiri sebagaimana
Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang ditandatangani Gubernur Herman Deru.tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara.

Melalui aturan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi melarang seluruh truk batu bara melintasi jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, dan mewajibkan mereka beralih ke jalan khusus. Kebijakan yang ditetapkan pada 2 Juli 2025.

Diduga Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tersebut tidak berlaku di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Karena dari pantauan, saat ini angkutan batu bara masih bebas melintas di jalan umum kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Instruksi Gubernur Sumsel seperti diabaikan dan dikangkangi oleh oknum-oknum yang telah memberi restu angkutan batu bara masih menggunakan jalan umum ruas Simpang Raja–Jeramba Besi – Sinar Dewa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (16/07/2026).

Dari informasi yang didapat, angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum kabupaten PALI itu diduga milik PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) dan PT Sriwijaya Bangkit Energi (SBE).

Temuan tersebut memunculkan sorotan publik apakah instruksi Gubernur Sumsel tersebut ada pengecualian, hanya setengah hati, tidak ada ketegasan?

Sementara Instruksi Gubernur itu sendiri untuk melindungi keselamatan dan kenyamanan masyarakat, menjaga ketertiban lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang selama telah terjadi.

Publik pun menilai perusahaan-perusahaan yang masih nakal menggunakan jalan umum berarti tidak mengindahkan Instruksi Gubernur, atau justru lemahnya pengawasan dan penegakan aturan bahkan disinyalir ikut bermain.

“Instruksi Gubernur tegas melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum. Tapi mengapa di Kabupaten PALI hingga sekarang angkutan batu bara menggunakan jalan umum masih terus terjadi?. Siapa oknum yang telah memberi restu, siapa oknum yang bertanggung jawab,” pengawasan dan penindakan?” ujar salah seorang warga Kabupaten PALI yang minta identitasnya dirahasiakan.

” Kami minta Gubernur Sumsel dan Bupati Kabupaten PALI bisa menelusuri oknum-oknum yang telah memberi izin, dan berikan tindakan tegas, juga terhadap perusahaan yang masih membandel,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pihak-pihak terkait sebagai pihak yang bertanggung-jawab melakukan pengawasan jangan terkesan pembiaran atau pura pura tidak tahu, sehingga aktivitas tersebut akan memancing reaksi keras warga dengan caranya sendiri.

” Kami berharap pihak pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, jangan terkesan pembiaran dan pura-pura tidak tahu sehingga memancing reaksi masyarakat dengan caranya sendiri,” pungkasnya

Sementara terkait permasalahan ini, media ini belum bisa melakukan konfirmasi ke pihak-pihak yang terkait. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *