TEGAS! DINAS PENDIDIKAN LAMPUNG JELASKAN MEKANISME PENGGANTIAN KUOTA SPMB, TIDAK ADA PERLAKUAN KHUSUS

BANDAR LAMPUNG — medianusantaranews.com

Menanggapi berbagai pemberitaan yang berkembang di masyarakat, termasuk isu terkait penerimaan siswa di SMAN 1 Semaka, Kabupaten Tanggamus, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Pemberitaan yang menyebutkan adanya siswa yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos, namun tiba-tiba diterima dan sudah mengikuti pembelajaran, perlu diluruskan agar masyarakat memahami proses yang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

DASAR HUKUM YANG MENGIKAT

Seluruh tahapan SPMB di SMA Negeri se-Provinsi Lampung dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB. Aturan ini mewajibkan setiap sekolah menjamin proses yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas diskriminasi.

 

PENJELASAN KASUS SMAN 1 SEMAKA

Terkait kasus di SMAN 1 Semaka, pada saat pengumuman hasil seleksi awal, tercatat ada 3 calon murid yang dinyatakan lulus namun tidak melaksanakan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan. Setelah dikonfirmasi pihak sekolah, ketiga calon murid tersebut menyatakan secara resmi mengundurkan diri.

 

Sesuai ketentuan Juknis halaman 54: “Calon murid lulus yang tidak daftar ulang sampai waktu habis dianggap mengundurkan diri, haknya gugur, dan kuota yang kosong wajib diisi dari calon murid cadangan sesuai urutan peringkat.”

 

Maka, SMAN 1 Semaka mengajukan permohonan pengisian kuota kosong tersebut kepada Panitia SPMB Provinsi. Dinas Pendidikan pun memproses penggantian secara murni melalui sistem aplikasi SPMB resmi di http://lampung.spmb.id, dengan memunculkan nama calon murid cadangan sesuai urutan peringkat di bawahnya.

 

PROSES INI BERLAKU UNIVERSAL

Dinas menegaskan: mekanisme pengisian kuota cadangan ini bukan kebijakan khusus SMAN 1 Semaka, melainkan berlaku bagi seluruh SMA/SMK Negeri di Lampung yang memiliki kondisi serupa. Seluruh data perubahan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui situs resmi SPMB.

 

TEGURAN DAN KOMITMEN

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan dengan tegas: Tidak ada satu pun pihak—baik dinas maupun sekolah—yang berwenang memberikan perlakuan khusus, memanipulasi data, atau meloloskan siswa di luar jalur aturan. Hal tersebut dilarang keras karena mencederai rasa keadilan dan merugikan calon murid lain.

 

“Kami berkomitmen penuh menjaga integritas SPMB. Semua proses berjalan di sistem yang terbuka dan dapat diawasi. Kesempatan pendidikan harus setara bagi semua anak, tanpa pandang siapa pun,” tegas pihak Dinas.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *