Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sudah beroperasionalnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan walaupun belum mengantongi izin lengkap memasuki babak , permasalahan ini justru semakin blunder dan mengundang tanda tanya besar.
Bagaimana tidak, Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengakui bahwa izin operasional pabrik tersebut belum terbit dan masih dalam proses karena disebut terkendala sistem Online Single Submission (OSS).
Namun di sisi lain, aktivitas pengolahan di pabrik disebut telah berjalan.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin sederhana tetapi mendasar:
Kalau izin operasional belum terbit, mengapa pabrik sudah bisa beroperasi?
Ironisnya, setelah persoalan tersebut ramai diberitakan, pemerintah daerah justru Petantang-petenteng datang ke lokasi. Tetapi kunjungan itu ditegaskan bukan sebagai inspeksi mendadak atau sidak.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PALI, Drs. Supawi Bakir, bersama jajaran Pemkab PALI mendatangi lokasi PKS PT Aburahmi pada Selasa (04/08/2026).
“Sebenarnya bukan sidak, tetapi silaturahmi terkait pemberitaan bahwa Aburahmi telah beroperasional tidak memiliki izin. Ternyata izin itu sedang dalam proses,” ujar Supawi kepada awak media.
Pernyataan tersebut justru menjadi bola panas baru.
Sebab, jika pemerintah sudah mengetahui izin operasional belum terbit, seharusnya publik mendapatkan penjelasan yang terang mengenai dasar hukum dan sanksi atas telah beroperasinya pabrik tersebut, bukan mala terkesan berpihak kepada perusahaan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Hj. Rismaliza, SH., M.Si, pun sudah mengakui bahwa izin operasional PKS PT Aburahmi memang belum terbit.
“Untuk izin operasional PT Aburahmi memang masih dalam proses karena masih tertolak sistem OSS. AMDAL sudah keluar kalau tidak salah,” jelasnya masih ragu ragu
Pengakuan ini menjadi penting.
Sebab selama beberapa pekan terakhir, dugaan belum lengkapnya perizinan PKS tersebut telah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan.
Jika izin memang belum terbit, sementara kegiatan operasional telah berlangsung, maka pemerintah daerah dituntut menjelaskan secara terbuka status legalitas perusahaan dan dasar diperbolehkannya aktivitas tersebut berjalan walaupun belum melengkapi perizinan.
Jangan sampai persoalan perizinan hanya berhenti pada kalimat “sedang diproses”, sementara kegiatan usaha terus berjalan seperti tidak ada persoalan saja
DULU TEGAS SEKARANG MELEMPEM.
Pemerhati Kabupaten PALI, M Ajis, menilai pernyataan pejabat Pemkab PALI justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengawasan.
Menurutnya, sangat tidak masuk akal apabila pemerintah daerah tidak mengetahui secara detail status legalitas perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten PALI
“Kalau izin operasional belum terbit, bagaimana pengawasan pemerintah? Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi viral,” ujarnya.
Ajis juga mengingatkan bahwa DPMPTSP PALI sebelumnya telah menyampaikan sikap tegas bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin akan dikoordinasikan penindakannya dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP.
“Ya wajib, Pak! Kita akan koordinasikan dulu dengan dinas lain, karena untuk penegakan hukum ketertiban umum ada Satpol PP,” tegas Rismaliza sebelumnya.
Namun kini publik justru melihat situasi berbeda.
Setelah persoalan PKS PT Aburahmi mencuat ke ruang publik dan pejabat Pemkab PALI datang ke lokasi, belum terlihat tindakan penertiban yang tegas.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan keras:
Ada apa sebenarnya?, kenapa terkesan memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang sudah terang benderang melecehkan pemerintah
Bahkan, mulai muncul sindiran di tengah masyarakat:“Masuk angin kah?”
Netizen Sindir: “Viral Dulu Baru Bekerja”
Kritik terhadap respons Pemkab PALI juga ramai di media sosial.
Salah satu akun Facebook bernama “Besan Tetangga” menuliskan sejumlah komentar yang menggambarkan kekecewaan publik, diantaranya: “Viral dulu baru bekerja.”
Bahkan muncul pula sindiran bahwa Pemkab PALI disebut seperti “macan ompong”, lantaran dinilai hanya berani datang dan memastikan persoalan, tetapi tidak mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga belum memiliki izin lengkap.
Komentar tersebut memang merupakan opini pengguna media sosial.
Namun suara itu menunjukkan satu hal: kepercayaan publik terhadap ketegasan pemerintah sedang dipertaruhkan.
DPRD PALI Sudah Mengingatkan.
Terkait persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., telah menyampaikan sikap tegas agar diberikan tindakan
Ia menyayangkan dugaan beroperasinya PKS PT Aburahmi meskipun disebut belum mengantongi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan.
Firdaus mengingatkan bahwa kegiatan industri tidak cukup hanya bermodalkan investasi dan aktivitas produksi. Perusahaan wajib memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya menyampaikan sikap resmi terkait maraknya dugaan pabrik kelapa sawit di wilayah Talang Ubi yang beroperasi tanpa mengantongi izin AMDAL, izin lingkungan, dan izin usaha lainnya,” ujar Firdaus, Selasa (4/8/2026).
Jika dugaan tersebut benar, kata dia, maka tidak boleh ada pembiaran.
“Ini adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan Peraturan Daerah. Padahal Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah,” tegasnya.
Firdaus bahkan meminta Bupati PALI mengevaluasi Kepala Satpol PP apabila terbukti tidak menjalankan tugas dan fungsi penegakan Perda secara maksimal.
“Jika terbukti tidak berani menindak dan tidak menjalankan tugas pokok serta fungsinya, maka sudah sepatutnya diganti dengan pejabat yang memiliki keberanian dan ketegasan dalam menegakkan aturan,” katanya.
Investasi Jangan Jadi Tameng
DPRD PALI, menurut Firdaus, tidak anti investasi.
Sebaliknya, investasi dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi daerah dan membuka lapangan pekerjaan.
Tetapi investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.
“DPRD tidak akan tinggal diam. Kami mendukung penuh iklim investasi, tetapi kami menolak investasi yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak. Jangan sampai muncul kesan adanya tebang pilih dalam penegakan aturan,” ujarnya.
Kini publik menunggu sikap Pemkab PALI.
Bukan sekadar kunjungan ke lokasi. Bukan sekadar memastikan bahwa izin masih diproses. Dan bukan pula sekadar menyebut kendala OSS.
Yang ditunggu masyarakat adalah ketegasan.
Jika memang seluruh persyaratan belum terpenuhi, pemerintah harus menjelaskan langkah yang akan diambil.
Sebaliknya, jika perusahaan memang diperbolehkan beroperasi meski izin tertentu masih berproses, pemerintah wajib membuka dasar hukum dan ketentuan yang menjadi pijakannya.
Sebab, ketika pemerintah mengetahui adanya persoalan perizinan tetapi aktivitas usaha tetap berjalan, pertanyaan publik akan semakin sulit dibendung.
Pemkab PALI benar-benar sedang diuji: apakah aturan akan ditegakkan secara tegas, atau persoalan ini akhirnya kembali tenggelam setelah pemberitaan mereda?
Jangan sampai masyarakat akhirnya menyimpulkan bahwa di PALI, perusahaan cukup menunggu izin diproses, sementara pemerintah cukup datang setelah viral. (Red)








