Pabrik Kelapa Sawit PT Aburahmi Terus Jadi Sorotan, DPRD PALI Siapkan RDP: Running Test Jangan Jadi Dalih Operasional !!

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Persoalan perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi yang berlokasi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), semakin menjadi sorotan.

Polemik yang sebelumnya berkutat pada dugaan belum lengkapnya administrasi dan perizinan pabrik yang disebut telah beraktivitas, kini berkembang lebih jauh.

Publik mulai mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan, termasuk AMDAL atau persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, status bangunan, hingga persyaratan teknis yang menjadi dasar legalitas pengoperasian pabrik berkapasitas sekitar 45 ton tandan buah segar (TBS) per jam tersebut.

Meski aktivitas yang berlangsung disebut masih sebatas running test, alasan tersebut dinilai tetap perlu diuji secara faktual. Pemerintah dan instansi terkait dituntut memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Sebab, jangan sampai istilah running test justru menjadi celah untuk membenarkan aktivitas yang pada praktiknya telah menyerupai kegiatan produksi, sementara seluruh persyaratan perizinan belum dinyatakan lengkap.

Pertanyaan publik pun menjadi semakin konkret: berapa banyak TBS yang telah masuk ke pabrik, dari mana asalnya, berapa lama mesin telah beroperasi, dan apakah dari aktivitas tersebut telah dihasilkan CPO maupun palm kernel?

Jika memang hanya uji coba, seluruh aktivitas tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka dan terukur.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi sebuah perusahaan. Jika benar ditemukan aktivitas usaha sebelum seluruh persyaratan dipenuhi, kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan serius bagi pengawasan pemerintah daerah sekaligus menyentuh wibawa Pemkab PALI dalam memastikan setiap investasi berjalan sesuai ketentuan.

Tidak cukup hanya sekadar Diberi Alasan “Izin Masih Diproses”

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, telah mengingatkan bahwa kegiatan operasional sebuah pabrik harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya persetujuan lingkungan berdasarkan dokumen AMDAL atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila diwajibkan, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai tingkat risiko kegiatan.

Firdaus juga menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, instansi yang berwenang harus mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk menghentikan kegiatan apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Kini, perhatian DPRD PALI terhadap persoalan tersebut tampaknya semakin serius.

Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH, menegaskan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait.

RDP tersebut nantinya akan menjadi forum untuk menguji secara terbuka legalitas aktivitas PKS PT Aburahmi.

“Kami akan segera melakukan RDP dengan memanggil seluruh pihak terkait. Ini harus dibuka secara terang,” tegas Ubaidillah, Jumat (08/08/2026).

Pria yang akrab disapa Ubai itu mengatakan, DPRD tidak hanya akan mempertanyakan apakah izin operasional telah terbit atau belum. Menurutnya, seluruh mata rantai persyaratan yang berkaitan dengan aktivitas pabrik harus diperiksa.

Mulai dari dokumen AMDAL atau persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, status bangunan, kelayakan mesin, hingga asal-usul TBS dan kebun pemasok yang menjadi sumber bahan baku pabrik.

Ubai menegaskan Investasi memang Penting, Tetapi Aturan Tak Boleh Dikesampingkan

” DPRD berkepentingan memastikan investasi di Kabupaten PALI berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.

Menurutnya, investasi memang dibutuhkan untuk mendorong perekonomian daerah dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, kepentingan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan kewajiban hukum.

“Investasi memang penting bagi daerah. Tetapi investasi harus berjalan dengan mengikuti seluruh aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar jangan sampai aktivitas investasi sudah berjalan, sementara kewajiban administratif, lingkungan, maupun teknis justru belum diselesaikan.

“Jangan sampai investasi berjalan, tetapi kewajiban terhadap aturan justru diabaikan. Kalau memang seluruh persyaratan sudah terpenuhi, silakan tunjukkan dokumennya. Kalau belum, selesaikan sesuai aturan,” ujarnya

Lebih lanjut, RDP Harus Uji Fakta, Bukan Sekadar Formalitas

RDP DPRD PALI nantinya diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi administratif atau sekadar mendengar jawaban bahwa proses perizinan masih berlangsung.

Yang lebih penting adalah mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan.

DPRD perlu memastikan apakah aktivitas penerimaan TBS memang hanya bagian dari uji coba, berapa volume TBS yang telah diterima, apakah mesin benar-benar hanya diuji, serta apakah telah terdapat hasil produksi berupa CPO maupun palm kernel.

Begitu pula dengan asal-usul TBS dan kebun pemasoknya. Seluruhnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Dengan demikian, polemik PKS PT Aburahmi dapat dijawab secara terang: apakah seluruh persyaratan telah benar-benar terpenuhi dan aktivitas yang berlangsung murni sebatas running test, atau justru telah terdapat aktivitas produksi yang semestinya menunggu sampai seluruh perizinan dan persyaratan dinyatakan lengkap?

Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya penting bagi publik, tetapi juga menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terhadap investasi di Kabupaten PALI.

Sebab pada akhirnya, investasi boleh masuk, pabrik boleh berdiri, tetapi hukum dan aturan tidak boleh dianggap sepele !! (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *