Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, PKS Talang Ubi Sudah Beroperasi; Wakil Ketua DPRD PALI Ingatkan Penegak Aturan.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pabrik tersebut diduga telah beroperasi sekitar satu bulan terakhir, meski sebelumnya sempat dipersoalkan terkait dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengolahan tandan buah segar (TBS) berlangsung normal. Puluhan truk bermuatan kelapa sawit tampak mengantre memasuki area pabrik untuk membongkar muatan, menandakan operasional pabrik sudah berjalan normal.

Kondisi tersebut memunculkan kembali pertanyaan masyarakat mengenai legalitas operasional pabrik, terutama terkait kelengkapan dokumen perizinan yang menjadi syarat sebelum sebuah usaha dapat beroperasi.

Menyusul adanya dugaan pembangunan pabrik dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan lingkungan, termasuk persetujuan lingkungan maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, pembangunan Pabrik Kelapa Sawit tersebut juga sempat menjadi perhatian DPRD Kabupaten PALI. Bahkan, lembaga legislatif itu pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak)

Aktivitas Antrian Kendaraan Pengangkut Buah Kelapa Sawit Di Pabrik Kelapa Sawit Yang Berlokasi Di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Menandakan Pabrik Kelapa Sawit Dimaksud Sudah Beroperasi Normal, Jumat (31/07/2026)- foto MNN

Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., mengatakan bahwa DPRD PALI memberikan perhatian serius terhadap dugaan adanya aktivitas usaha yang beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan, AMDAL maupun perizinan usaha lainnya.

Ditegaskannya, DPRD PALI tidak akan tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan itu tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai wibawa penegakan hukum serta implementasi Peraturan Daerah (Perda).

Firdaus mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan menegakkan Peraturan Daerah agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.

“Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah. Karena itu kami meminta Bupati PALI segera mengevaluasi kinerja Kepala Satpol PP,” ujar Firdaus, Selasa (04/08/2026)

Pria aktivis reformasi 98 ini mengingatkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkab PALI sebagai instansi penegak Perda agar tidak pasif terhadap persoalan tersebut.

“Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah. Karena itu kami meminta Bupati PALI segera mengevaluasi kinerja Kepala Satpol PP PALI.,” katanya

” Apabila terbukti tidak menjalankan tugas dan kewenangannya dalam melakukan penindakan, maka perlu dilakukan evaluasi, termasuk pergantian pejabat apabila dianggap diperlukan,” tegas Firdaus.

Di sisi lain, Firdaus mengatakan DPRD Kabupaten PALI tidak anti terhadap investasi. Sebaliknya, lembaga legislatif mendukung setiap investasi yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, ia menekankan bahwa seluruh kegiatan investasi wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan kewajiban administratif maupun lingkungan.

“Kami mendukung penuh iklim investasi, tetapi menolak investasi yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa tebang pilih. Kami menunggu langkah konkret dari Bupati PALI dalam menyikapi persoalan ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak manajemen PT Aburahmi maupun instansi teknis terkait mengenai status perizinan operasional Pabrik Kelapa Sawit tersebut. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *