Jakarta
medianusantaranews.com
Proses perkara dugaan suap Bupati Muara Enim nonaktif Edison masih terus berjalan.
Terbaru, KPK kembali memanggil 11 orang untuk dimintai keterangannya, mulai dari unsur ASN, anggota DPRD Muara Enim hingga fihak swasta, Selasa (15/09/2026).
Adapun 11 orang dimaksud adalah:
1. Hera Elyana, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif.
2. Rusdi Hairullah, Asisten II Pemkab Muara Enim atau mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim
3. Emran Tabrani, Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim.
4. M.Zen Sukri, fihak swasta.
5. Indarli, fihak swasta Direktur CV Gatra Aranco.
6. Mieke Malindo, Pengacara.
7. Prosbiner Ronapati Lawisuda, fihak wiraswasta/Direktur Utama CV Rizky Putra Pratama.
8. Ryke Dwiyanisa, karyawan pada PUPR
9. Miko Gonggom Lusinus Manurung, PNS- Kasi PMD Kecamatan Muara Enim.
10. Radiansa, PPPK pada Disdikbud Muara Enim
11. Adi Putra Parlindungan, wiraswasta/ sopir
Pemanggilan 11 orang saksi tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK yang telah menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebagai tersangka pada 8 dan 9 Juni 2026 lalu.
Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni
1. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
2. Keponakan Bupati, Adi Triyadi
3. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kuat dugaan Bupati Muara Enim nonaktif Edison telah menerima suap Rp 500 juta dari Cory. Suap diduga diterima lewat Abi Nurwardani.
Suap tersebut, disinyalir merupakan duit menjaga ‘hubungan baik’ karena PT MSA selaku supplier smart board telah mendapat proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025.
Selain itu, Abi juga menerima setoran duit dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK menyita duit sekitar Rp 1,9 miliar dalam perkara ini.
Tidak sampai disitu, pada Rabu (10/06/2026), KPK juga melakukan OTT terhadap lima ASN BPK. Yang berlanjut pada menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK.
KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, adalah:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim 4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
(Red)








