Nasional
medianusantaranews.com
Berkaitan dengan dugaan pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, yang telah menjerat Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif H Edison SH MHum.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi, selama sembilan jam, sejak pagi hingga pukul 19.13 WIB, Kamis (16/07/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan agenda pemeriksaan terhadap Bobby dilakukan bersamaan dengan sejumlah saksi lain dengan fokus pendalaman berkisar pada peran Bobby dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan Bobby atas dugaan kesepakatan mengubah hasil audit dari status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim.
Selain itu, penyidik juga telah mengonfirmasi relasi Bobby dengan pihak swasta Augusz Dewanggara atau Angga, yang pernah menjadi tenaga ahli sekaligus orang dekat Bobby Adhityo Rizaldi.
Angga disebut memiliki akses khusus hingga kendali langsung untuk memengaruhi jalannya proses audit BPK di wilayah Muara Enim.
“Termasuk komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh AG (Angga) kepada internal BPK itu seperti apa,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan, dugaan kesepakatan awal antara para pihak sempat terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
Uang suap yang disita dalam OTT tersebut diduga hanya sebagian dari nilai kesepakatan yang lebih besar, sehingga alur perintah dan pembagian peran masih terus didalami.
Penyidik turut membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar mereka yang sudah berstatus tersangka, sepanjang ditemukan bukti yang mengarah ke sana. Namun untuk saat ini,
fokus penyidikan tetap diarahkan kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kemungkinan status Bobby naik menjadi tersangka, Budi enggan berspekulasi, Budi hanya menyebut hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan selanjutnya.
Ia menegaskan keterangan Bobby akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lain.
Seusai menjalani pemeriksaan panjang tersebut, Bobby sendiri irit bicara mengenai detail materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
“Semua sudah disampaikan kepada penyidik,” ujar Bobby singkat sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Adapun sebelum menjalani pemeriksaan, penyidik lebih dulu menggeledah kediaman pribadi Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Terkait barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari kediaman Bobby, Budi memastikan tim ahli digital forensik telah melakukan ekstraksi data.
Ia mengatakan penyidik menemukan sejumlah petunjuk dari BBE tersebut yang berpotensi memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Kendati demikian, Budi belum bisa membuka detail isi komunikasi di dalam perangkat yang disita, termasuk apakah ditemukan indikasi permintaan uang dari Bobby kepada Angga.
Adapun sebagai informasi, kasus ini bermula pada awal 2026, saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai audit yang melebihi batas materialitas, salah satunya terkait pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berpotensi menggagalkan predikat WTP yang sempat diraih Muara Enim beberapa kali berturut-turut.
Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim nonaktif Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah. Selanjutnya, Rusdi Hairullah yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim memerintahkan bawahannya Abi Nurwandani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim untuk mengurus temuan tersebut melalui yang diduga orang kepercayaan Bobby Adhityo Rizaldi, Augusz Dewanggara (Angga) selaku pihak swasta.
Melalui perantara terjadilah pertemuan Abi dengan Angga, sehingga terjadi negosiasi nilai fee sekitar Rp1,6 miliar demi mengubah temuan audit di Pemkab Muara Enim
Kesepakatan itu terungkap setelah KPK menggelar dua operasi tangkap tangan berturut-turut, pada 7 dan 10 Juni 2026, yang berujung penetapan Edison beserta sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk lima Aparatur Sipil Negara BPK RI yang tergabung dalam Tim Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Muara Enim 2025.
KPK menduga uang suap yang mengalir ke oknum BPK itu turut bersumber dari suap yang sebelumnya diterima Edison dari pihak swasta lain, sehingga membentuk mata rantai korupsi berlapis dalam pengelolaan anggaran daerah tersebut. (Red)








