IRT dan PNS Lapas Way Huwi Lampung Nyambi Jual Shabu mengaku terlilit Utang

Banyuasin,medianusantaranews.com- Riki Eka Ariesta alias Ries (33) yang sehari-harinya bertugas sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Kemenkumham di Lapas Way Huwi Provinsi Lampung ini, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan, lantaran dirinya kedapatan membawa barang setan jenis shabu sebanyak 1,5 kg.
Warga jalan saj gang harapan 3 no. 25 B RT. 005 Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung ini saat dalam perjalanan dari Pekan Baru tujuan Bandar Lampung menggunakan jasa Bus Raffi ditangkap Polisi diwilayah hukum Polres Banyuasin tepatnya di Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin (16/11/2018) sekira pukul 20.00 wib yang lalu saat menggelar operasi rutin yang langsung dikomandoi oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markos Surya Pinem berserta jajaran termasuk Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis.
Dihadapan Kapolres, Ries mengaku nekat berjualan narkoba jenis shabu itu karena terlilit utang senilai Rp 70 juta, sedangkan berjualan barang haram itu boleh uang Rp 20 juta sekali kirim.
Bapak dua anak itu lanjutnya, membawa barang setan itu dipesan oleh rekannya Dian Jumiati (37) warga Tulung Balak Batang Hari Nuban Lampung Timur dan menunggu di Mall Candra KFC Bandar Jaya Lampung Tengah, namun sudah terlanjur ditangkap polisi.
Atas pengakuan tersangka Ries tersebut langsung dikomandoi oleh Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis dan jajaran tidak mau mensia-siakan buruannya dan akhirnya berhasil menangkap tersangka lainya Dian Jumiati dilokasi yang sudah dijanjikan di Mall Candra KFC Bandar Jaya Lampung Tengah tanpa menemukan kesulitan.
Tersangka DJ setelah dilakukan pendalaman petugas ternyata merupakan mantan penghuni Lapas Way Huwi Provinsi Lampung dan mengaku sangat kenal dengan Ries dan DJ memesan barang itu atas pesanan Erick dengan dijanjikan mendapat upah Rp 20 juta, tetapi uang itu belum diterimanya.
Barang Bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa 1,5 kg jenis sabu yang terbungkus plastik dengan rapi, barang bukti lainnya 3 unit handphone dan satu buah tas ransel.
Pinternya kedua tersangka itu kata Kapolres, untuk mengelabuhi petugasnya bahwa menjual narkotika jenis shabu itu baru sekali dilakukannya, padahal tersangka DJ jadi penghuni lapas narkoba wanita dengan kasus yang sama dan keduanya sudah sangat saling mengenalinya.
Kedua tersangka Ries dan DJ kata Kapolres akan dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan laporan polisi LP. A-149/XI/20/SUMSEL/RES.BANYUASIN hari Jumat dan hari Sabtu sekira pukul 02.00 wib berhasil diangkap (17/11) dan kita gagalkan peredaran Shabu seberat 1,5 kg tersebut sedikitnya ada 9.000 warga Provinsi Lampung yang kita selamatkan dari ancaman barang setan itu, ungkap Kapolres saat menggelar Press Conference didepan Gedung Sat Narkoba Polres Banyuasin (23/11) sekira pukul 10.00 wib. (wal)








