Pringsewu(MNN)–Pengadilan Negeri Kota Agung (PN Kota Agung) pada Rabu, 3 Juli 2019 menggelar sidang perdana terdakwa J dan terdakwa S perkara terkait kasus dugaan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak berhubungan badan secara berlanjut dan perbuatan memaksa berhubungan badan dengan seseorang yang masih terikat hubungan keluarga, dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bayu mengemukakan Kejaksaan telah menunjuk 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut terdakwa Jiman dan Samsi Bin Jiman yakni Jaksa Muda, Bayu Wibianto, S.H., M.H. dan Ajun Jaksa, Alfa Dera, S.H.
Untuk berkas perkara antara terdakwa Jiman dan Samsi bin Jiman dilakukan splitsing atau pemisahan berkas untuk proses kemudahan proses pembuktian dan hari ini telah dilakukan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Terkait surat dakwaan, kedua terdakwa dengan didampingi penasehat hukum para terdakwa Ok Armed, S.H. menyatakan mengerti dan memahami surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum serta tidak mengajukan eksepsi, “Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis, 11 Juli 2019 dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum” kata Bayu Wibianto, S.H., M.H.
Untuk para terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif yakni Kesatu Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 8 huruf a Jo 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Jo 64 ayat (1) KUHP.
Laporan Sahirun








