4,1Kg Sabu dan 4.705 Butir Extasi Gagal Melintas Dikawasan Zona Merah Narkoba

 I
Banyuasin, MNN- Sebanyak 4,1 kilogram jenis Sabu dan 4.705 butir pil ekstasi saat melintas diwilayah Kabupaten Banyuasin yang merupakan kawasan Zona Merah Bahaya Narkoba di Sumatera Selatan berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian Resort Banyuasin beberapa waktu yang lalu. Hal itu diungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar saat menggelar press release dihalaman Mapolres Banyuasin Kamis (2/1/2020).

Kapolres mengatakan pihaknya mengamankan DM selaku kurir narkoba yang ditangkap saat petugas melakukan razia Rutin terhadap kendaraan dan penumpang yang akan menyebrang di Dermaga Tanjung Api-Api Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin pada Sabtu malam (28/12/2019) pukul 21:00 Wib ketika itu.

Dari tangan pelaku petugas mendapatkan Narkotika jenis sabu seberat 4100 gram dan pil Ekstasi sebanyak 4.705 butir siap edar, pelaku ditangkap saat razia dilakukan untuk keamanan dalam penyebrangan.

DM diketahui sebagai kurir antar Provinsi yang ditugaskan membawa barang haram dari Tembilahan Provinsi Riau tujuan Kepulauan Bangka, untuk persiapan pesta pergantian tahun. Setelah dikembangkan barang haram tersebut merupakan pesanan salah satu bandar berinisial HS yang juga diamankan satuan Narkoba Polres Banyuasin di bawah pimpinan Ipda Teddy Bharata. 

” Kedua ditetapkan sebagai tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal Seumur hidup atau  hukuman mati,” jelasnya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *