Jakarta, MNN – Sabutan hangat masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Putusannya MA dalam membatalkan kenaikan iuran BPJS terhitung dari 1 Januari 2020.
MA tersebut membatalkan kebaikan iuran bermula adanya gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu yang kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan dan akhirnya MA mengabulkan permohonan itu.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro saat berbincang wartawan media ini Senin (9/3/2020).
Dijelaskan pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan, tegas Ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Masih menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945, hal itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam Pasal 34 yang bunyinya sebagai berikut : (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp 42.OOO,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O20 : a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3 dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2. c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1 (red)








