Medianusantaranews.com (Banyuasin) – Ini Fakta dipantau dilapangan, rombongan sapi tersebut sengaja berkerumun nyaris menutup akses masuk Kantor Camat Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada 12 Oktober 2020 sekira pukul 10.15 WIB.
Tetapi hal tersebut bukan melakukan demontrasi, namun tidak ada yang menghalau juga tidak diketahui siapa pemiliknya dan rombongan jenis hewan mamalia itu sudah biasa dibiarkan berkeliarkan sejak lama, ucap Adi yang mengaku warga asal Kecamatan Suak Tapeh saat berbincang dengan wartawan media ini.
Dikatakan Adi, rombongan sapi-sapi itu terlihat sering ada disekitaran Kantor Camat ini tapi belum sempat masuk ke halaman kantor, rombongan sapi itu sukanya berhenti tepat di depan pintu masuk kantor. “Saya sering ke UPTD Capil ini kadang nganter kawan mengurus KK, KTP kadang Akte dan sering akses masuk dikantor ini sering ditutup rombongan sapi,” jelasnya.
Masih kata Dia, “Kalau kawanan sapi di Betung masih enak tidak masuk kehalaman Kantor, tapi kalau di Kecamatan Suak Tapeh waktu itu dibiarkan sampai masuk halaman Kantor dan disana kawanan sapi itu jumlahnya juga banyak, tetapi tak sebanyak seperti yang di Betung ini,” ungkapnya seraya menanyakan sebenarnya di Banyuasin ini ada Perda tentang hewan berkaki empat tidak, tanyanya lagi.
Sementara, Bidang Perda Abdul Aziz memawakili Kasat Pol PP H. Indra Hadi saat diminta konfirmasinya menjelaskan terkait hewan berkaki empat itu di Banyuasin ada Perdanya juga ada sanksi Pidananya.
Dikatakan Aziz, kami ini hanya bagian perda, kalau untuk penindakanya itu bagian Tibum. Kalau yang terdapat di Betung itu jelas ada sanksi, sesuai Perda nomor 10 tahun 2009 tentang hewan berkaki empat dan sanksinya denda untuk jenis Kambing senilai Rp. 50 ribu perhari dan jenis hewan sapi dendanya Rp. 100 ribu perhari. Untuk sanksi berat denda kurungan 3 bulan dan atau denda Rp. 5 juta bagi pemilik hewan.
Aziz menambahkan, untuk sementara ini kita lakukan himbauan dan suratnya menunggu diteken oleh Bupati, jika sudah dihimbau masih ada pelanggaran dari pemilik hewan berkaki empat, maka pemberian sanksi pun kita berlakukan terutama di wilayah Kecamatan dari Betung, Suak Tapeh, Banyuasin 3, Sembawa dan Kecamatan Talang Kelapa, tutupnya. (MNN/Waluyo)








