OKNUM BIDAN DESA SUNGAI BAUNG – PALI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua BPD Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Susnita Wulandara Binti Sudin Efendi (31th) terhadap oknum Bidan Desa Sungai Baung, Yanti ke Polsek Talang Ubi Polres PALI. Akhirnya Polsek Talang Ubi sudah menetapkan terlapor Bidan Desa, Yanti sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian melalui Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Arzuan SH ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (26/10/2021).

” Yo sudah Kito panggil sebagai tersangka ” Tulis Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Arzuan SH melalui pesan WA.

Sebelumnya laporan ini berpangkal dari suatu rapat desa Sungai Baung pada 12 Agustus 2021 lalu, yang dihadiri perangkat desa Sungai Baung dan Dinas PMD Kabupaten PALI .

Dalam rapat desa itu, oknum bidan desa, Yanti diduga ada mengucapkan kata kata tuduhan kepada Susnita Wulandara yang merupakan Ketua BPD Desa Sungai Baung.

Dari keterangan pelapor Susnita Wulandara bahwa Oknum Bidan Desa Sungai Baung itu ada mengucapkan kata kata yang bukan kapasitasnya sebagai Bidan Desa pada rapat resmi desa Sungai Baung.

” Oknum Bidan Desa sungai Baung itu sudah mengucapkan kata kata ” diriku ada korupsi uang desa pada rapat desa itu, uang desa apa, uang desa mana yang saya korupsikan. Saya sendiri tidak perna tahu uang desa. Itu salah alamat, karena saya bukan bendahara desa, bukan pula kepala desa ” Terang Susnita.

Selanjutnya Ketua BPD Desa Sungai Baung Susnita Wulandara melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Ubi sebagaimana LP/B-109/X/2021/SPKT/Res.Pali/Sek Talang Ubi/Polda Sumsel..

Dalam prosesnya, berbagai usaha diupayakan agar terjadi mediasi antara pelapor dan terlapor, mengingat antara pelapor dan terlapor tinggal masih satu desa. Namun upaya mediasi itu gagal.

Ketua BPD pun perna mengatakan kalau Oknum Bidan Desa itu tidak memiliki itikad baik terhadap dirinya,  Selama dua bulan kasus itu ditangani Polsek Talang Ubi, tidak ada upaya terlapor untuk meminta maaf.

Hingga akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi saksi, memenuhi unsur menetapkan terlapor bidan desa Sungai Baung, Yanti sebagai tersangka. (AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *