Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Setelah buronan dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) dalam waktu yang cukup lama. Akhirnya Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan Buronan Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas nama Arif Firdaus S.IP, M.si bin Ahmad Dahlan (47th), di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (08/02/2022) sekira pukul 22:30 WIB.
Arif Firdaus, merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) tahun 2017 senilai Rp 6 miliar lebih.
Hal ini dibenarkan Kajari PALI melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Zulkifli SH ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (09/02/2022)
Dia mengatakan Arif Firdaus merupakan
terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017, Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Perbuatan Terpidana Arif Firdaus S.IP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.115.822.424,00 (Enam Milyar Seratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah),” dan akibat perbuatannya, Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 (Lima Belas) tahun yang disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Arif Firdaus ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri PALI setelah yang bersangkutan Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia diamankan setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh tim Tabur Kejagung dibantu oleh Kejati Jabar. Usai ditangkap, Arief langsung dibawa ke Rutan Salemba.
“Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi,” Ujarnya.
Arief Firdaus diketahui merupakan terpidana atas kasus dugaan koruosi di Sekretariat DPRD Kabupaten Pali tahun anggaran 2017. Dia kemudian diseret ke pengadilan untuk diadili.
Adapun kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut senilai Rp 6.115.822.424.
“Terpidana Arief Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun,” tutupnya. (Ab)








