Muara Enim
medianusantaranews.com
Tentunya kita masih ingat kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur yang terjadi di Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan belum lama ini yang terungkap pada Jum’at (17/06/2022) lalu.
Kasus ini sedang ditangani Polres Muara Enim. Dari informasi yang didapat sepasang suami istri yang disinyalir merupakan mucikari, saat ini sudah menjadi tersangka, sudah ditahan di Polres Muara Enim, berkas perkaranya pun sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk disidangkan.
Korban perdagangan anak dibawah umur ini adalah seorang gadis dibawah umur sebut saja Intan Bin Gn (12th), sedangkan pelaku yang bertindak sebagai mucikarinya adalah sepasang suami istri Pepi dan Hijrah, warga Muara Enim, yang tiada lain masih saudara tiri korban.
Ketika itu, walaupun pelaku masih memiliki hubungan saudara dengan istrinya. Namun GN (51th) menolak tegas tawaran perdamaian dari pihak pelaku berdamai terhadap kasus yang sudah sangat menzalimi kedua anaknya itu. Dia tetap meminta aparat penegak hukum untuk meneruskan kasus itu tanpa ada perdamaian.
” Itu anak anak kandung saya yang sudah jadi korban bukan kasus biasa, tapi itu anak anak saya sudah dianiaya, sudah dijual dijadikan perempuan prostitusi, padahal dua anak saya itu masih dibawah umur ,” ungkapnya.
Dikatakan GN, coba mereka bayangkan kalau kejadian seperti yang ia alami itu terjadi juga pada anak anak mereka. Anak anak mereka dipukuli, dijual dijadikan prostitusi, apakah mereka mau berdamai begitu saja. Dirinya sebagai orang tua kandung dua anak itu tidak akan berdamai, karena dua anak itu merupakan darah dagingnya sendiri.
” Saya sebagai bapak kandung dua anak yang sudah jadi korban itu sangat keterlaluan, kalau mau menerima damai begitu saja” ungkapnya ketika itu.
Seiring perjalanan waktu, kasus ini sudah masuk 2 (dua) bulan ditangani Polres Muara Enim, ternyata ayah kandung korban tidak konsisten dengan apa yang dia ikrarkan untuk tidak berdamai.
Ketika kasus ini akan menjalani persidangan, tiba tiba ayah kandung korban bersama istrinya mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Muara Enim memberitahu kalau dia ingin berdamai terhadap kasus anak kandungnya itu, Jum’at (12/08/2022)
“Dihadapan penyidik ayah korban menyatakan ingin berdamai dan menarik perkara itu,” Ujar Ketua LPAI Kabupaten Muara Enim, Yeni, Sabtu (13/08/2022).
Kata Yeni, ketika itu penyidik menerangkan, masalah ingin damai itu adalah hak. Namun perkara ini tidak bisa dicabut, karena ini adalah kasus perdagangan anak dibawah umur.
” Silakan mau damai atau apa, itu hak kalian tapi perkara ini tidak bisa dicabut Karena ini adalah kasus perdagangan anak,” Terang Yeni menirukan kata penyidik.
Lantaran upaya ingin berdamai menemukan jalan buntu, lalu ayah kandung korban memaksa korban untuk kembali tinggal bersamanya dan ibu tirinya yang juga merupakan ibu kandung tersangka Pepi.
Hingga terjadilah perdebatan antara LPAI Kabupaten Muara Enim, Dinas PPA serta pengacara yang mendampingi Dinas PPA Kabupaten Muara Enim Kristin dengan ayah kandung korban di ruang unit PPA Polres Muara Enim. Karena ada upaya ayah kandung korban memaksa ingin mengambil korban untuk tinggal bersama mereka.
” Ketika itu kami sempat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim untuk ikut memberi perhatian dan perlindungan terhadap korban, yang akan diambil ayah kandungnya,” Ungkap Yeni.
” Tapi sangat kami sesalkan dari Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim terkesan menganggap permasalahan ini sepele..Orang Dinsos ketika dihubungi melalui telpon, menjawab tidak bisa hadir dan menawarkan agar hari Senin saja. Padahal masalah ini sangat darurat karena ayah kandung korban tetap memaksa ingin membawa korban ke kediaman mereka di SP3,’ tutur Yeni.
” Untung saja saat itu, korban tidak mau kembali pulang bersama ayah kandungnya, kalau ayahnya masih bersama Ibu tirinya. Karena Ibu tirinya itulah yang menitipkan korban kepada pelaku sehingga menjadi korban penjualan anak dibawah umur,’ papar Yeni.
Korban tidak mau lagi tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Korban merasa sangat kesal dan kecewa karena ayah kandungnya sangat bertanggungjawab atas kejadian yang korban alami, apalagi ayah kandungnya sudah kembali kepada ibu tirinya yang ikut andil dengan kejadian yang ia alami.
Sehingga akhirnya korban meminta ayah kandungnya untuk membuat surat pelepasan hak atas dirinya, dari merawat dan melindunginya.
Dihadapan dan disaksikan oleh Dinas PPA serta pengacara pendamping PPA, ayah korban membuat surat pernyataan, sesuai yang diminta korban.
Salah satu poin yang tercantum dalam surat pernyataan yang dibuat ayah kandung korban adalah korban sangat merasa kecewa atas tindakan ayah kandungnya yang akan membuat surat damai untuk meringankan tuntutan hukum bagi para pelaku Padahal pelaku Pepi merupakan anak tiri ayah kandung korban itulah yang sudah tega menjual diri korban kepada lelaki hidung belang.
” Kami dr pihak LPAI dan Dinas PPA sangat merasa kecewa atas tindakan ayah kandung korban yang sangat tidak bertanggung jawab. Seharusnya seorang ayah kandung bisa memberikan perlindungan dan rasa nyaman bagi anak anaknya. Mala kembali membuat konflik di hati anak anak kandungnya yang sudah menjadi korban. Untuk diketahui bahwa sampai saat ini korban masih sangat trauma tetapi ayah kandungnya memilih ingin berdamai dan ingin kumpul lagi seperti keluarga tanpa masala,” Ujar Yeni.
” Korban, selain mengalami trauma yang sangat luar biasa akibat penjualan atas dirinya, korban juga masih terus mengalami pendarahan hingga 3 bulan ini akibat kekerasan seksual yg dialaminya,” ungkap Yeni.
Dalam hal ini, walaupun pasutri tersangka sudah ditahan, namun LPAI Kabupaten Muara Enim tetap mendesak aparat penegak hukum agar para pelaku lain yang masih bebas, yang juga sudah mencabuli korban yang tiada lain kakak tiri korban atau adik kandung tersangka Pepi juga bisa ditangkap. (Ab)








