Polres Tuba dan Jajaran Sapu Bersih Segala Penyakit Perjudian

Tuba,medianusantaranews.com- Tak ada toleransi siapa pun pelakunya yang terlibat berbagai aksi perjudian, harus siap-siap menerima resiko hukumanya. Jika masih ada yang nekat menggelar tindak perjudian apapun jenisnya di wilayah hukum Polres Tulang Bawang (Tuba). Seperti disebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian jenis kartu remi yang digerebek petugas dari Polsek Dente Teladas, jangan menggampangkan pikiranya bisa mudah berurusan dengan petugasnya bisa lolos, kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Di lokasi penggerbekan kemarin, petugas berhasil menangkap empat orang laki-laki diantaranya yang berinisial NS (31), warga Kampung Gedung Meneng, RH (25), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, lalu MN (27), dan EA (35), yang merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 135.000,- dan dua set kartu remi.”Saya bersama personel Polsek melakukan penggerbekan rumah yang dijadikan tempat perjudian, hari Rabu (24/08/2022), sekitar pukul 03.30 WIB, di Kampung Gedung Bandar Rejo Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, Minggu (28/08/2022) kemarin.

Menurut Iptu Zulian, keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana perjudian ini berawal saat dirinya bersama personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat, bahwa didalam sebuah rumah yang ada di Kampung Gedung Bandar Rejo sedang berlangsung perjudian jenis kartu remi.

“Saya bersama personel Polsek langsung menuju ke lokasi dan benar sedang berlangsung perjudian. Semua pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa uang tunai dan kartu remi, selanjutnya langsung kami bawa ke Mapolsek Dente Teladas,” papar Kapolsek.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun sudah menunggu, tutup Kapolsek. (MNN/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *