Muara Enim
medianusantaranews.com
Sebelum dan sesudah pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim oleh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada Selasa (06/09/2022) lalu. Gelombang penolakan pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023 dari masyarakat Kabupaten Muara Enim semakin gencar disuarakan.
Sebelum pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati, sudah didahului dengan ratusan masyarakat yang berasal dari berbagai komponen masyarakat Kabupaten Muara Enim sudah menggelar unjuk rasa ke gedung rakyat DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai reaksi penolakan pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim oleh DPRD Kabupaten Muara Enim. Namun aspirasi itu terkesan diabaikan oleh para Wakil Rakyat di Legislatif Kabupaten Muara Enim. Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode tinggal beberapa bulan lagi tetap dilaksanakan DPRD Kabupaten Muara Enim.
Kini gema penolakan Pelantikan Wakil Bupati hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muara Enim itu semakin meluas.
Wujud penolakan itu, dari pantauan langsung media ini nampak spanduk spanduk penolakan mulai di pasang beberapa titik jalan protokol Kota Muara Enim, Selasa (13/09/2022).
Reza Adesanur, salah satu pengurus LSM ABRI Abdi Lestari Kabupaten Muara Enim yang sempat diwawancarai media ini mengungkapkan alasan penolakan masyarakat Kabupaten Muara Enim itu bukan tanpa dasar.

Spanduk penolakan Pemilihan/ Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023 mulai dipasang di Jalan Protokol Kota Muara Enim
” Kami anggap Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim oleh DPRD Kabupaten Muara Enim terkesan sangat dipaksakan,” ujar Reza didampingi rekan rekannya yang merupakan aktivis Kabupaten Muara Enim.
” Selain itu, ada dugaan kuat pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023 itu cacat hukum,” imbuh lelaki yang akrab disapa Reza ini.
Dijelaskan Reza, karena sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 Ayat 4 Tentang Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, dilakuan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, dan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut, Sementara sisa waktu periode wakil Bupati Muara Enim sisa jabatan periode 2018-2023 yang hanya tinggal beberapa bulan lagi.
” Kami menolak pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muara Enim yang baru lalu” tegas Reza lagi.
Menurut Reza, kegiatan pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tersebut sudah menimbulkan reaksi keras dari berbagai komponen masyarakat Kabupaten Muara Enim, sehingga menimbulkan kegaduhan yang kian menghangat.
” Kami minta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk tidak melantik Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muara Enim itu hingga pilkada Kabupaten Muara Enim yang sudah tidak lama lagi,” harap Reza. (Ab)








