PILWABUP OLEH DPRD MUARA ENIM DIDUGA INKONSTITUSIONAL, MASSA SRIWIJAYA-IUS INSTITUTE DATANGI KPK

Jakarta
medianusantaranew.com

Untuk diketahui bahwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sudah menyelenggarakan Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023.

Pada pemilihan tersebut dari 45 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, ada sebanyak 36 anggota DPRD yang memberikan suaranya, sedangkan 9 anggota dinyatakan abstain..

Pada pelaksanaan pemilihan tersebut calon Wakil Bupati Kabupaten Ahmad Usmarwi Kaffah SH, LLM (Bahan), L.L.M (Abdn), PhD mendapat dukungan 35 suara sedangkan Calon Wakil Bupati Muhammad Yuddhistira Syahputra SH MH hanya mendapat dukungan 1 suara.

Namun pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan pada Selasa (06/09/2022) tersebut dinilai cacat hukum, terjadi penyalahgunaan wewenang serta ada penggunaan anggaran yang bukan semestinya.

Atas dugaan tersebut, Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH-Sriusin] menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jumat [16/09/2022].

Dalam orasinya didepan Gedung merah putih KPK, puluhan massa tersebut menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh DPRD Kabupaten Muara Enim dalam penyelenggaraan pemilihan wakil bupati Kabupaten Muara Enim yang baru lalu.

“Pilwabup yang digelar oleh DPRD Muara Enim cacat hukum dan inkonstitusional,” teriak Eka Agung Syaputra selaku Koordinator Aksi LBH Sriusin didampingi Korlap Sandra Yadi.

Selain itu, puluhan massa juga mendesak KPK agar mengusut anggaran yang digunakan DPRD Muara Enim tersebut.

” Kami mendesak KPK, untuk menyelidiki penggunaan dana yang diperuntukan dalam penyelenggaraan Pilwabup yang berlangsung pada (06/09/2022) lalu,” tegas Eka dengan suara lantang.

Untuk diketahui, lanjut Eka, bahwa sampai hari ini Menteri Dalam Negeri [Mendagri] belum mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian H Juarsah dari jabatannya selaku Bupati Kabupaten Muara Enim.

” Padahal sejak 15 Juni 2022, putusan pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga penyelenggaraan Pilwabup oleh DPRD Muaraenim jelas telah melanggar Pasal 83 ayat 4 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Eka

Dari pantauan media di lapangan, dua perwakilan LBH SRIUSIN diterima oleh petugas KPK dalam penyampaian laporan terkait permasalahan Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim oleh DPRD Kabupaten Muara Enim. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *