PENOLAKAN PELANTIKAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUARA ENIM SISA PERIODE 2018-2023 TERUS BERGEMA

Muara Enim
medianusantaranews.com

Suara penolakan pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023 terus diteriakan oleh aktivis dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM)

Spanduk penolakan Pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023

Hal itu ditunjukan dengan hadirnya sejumlah aktivis mendatangi kantor Bupati Kabupaten Muara Enim untuk menyerahkan surat ke PJ Bupati Kabupaten Muara Enim Kurniawan, AP, M.Si prihal pemeriksaan anggaran pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim yang sudah dilaksanakan DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (19/09/2022).

Yang mana ada beberapa poin uraian dan 2 referensi surat yang disampaikan oleh GMMM sebagai pertimbangan untuk dilakukan pemeriksaan anggaran pilwabup Kabupaten Muara Enim, diantaranya :

1. Bahwa pendanaan pemilihan wakil bupati tersebut diambil dari mata anggaran lain yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim. Karena merupakan dana APBD maka harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan. Pengelolaan dimaksud mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara : “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berkaitan dengan pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”. Berdasarkan ketentuan ini maka DPRD Cq. Pansus Pemilihan dilarang menggunakan anggaran untuk membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.

3. Bahwa dengan telah dilaksanakannya tahapan pemilihan dan anggaran yang digunakan bersumber dari APBD yang bukan peruntukannya adalah pelanggaran hukum maka kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dalam hal ini Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, karena itu sudah seharusnya pihak-pihak yang terlibat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum.

4. Pelaksanaan pemilihan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku dan merugikan keuangan negara/daerah tersebut, apabila terbukti dilakukan secara sah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau menguntungkan kelompok tertentu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut diterima langsung melalui Pj Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim H. Riswandar, SH MH. diruang rapatnya.

Dihadapan para aktivis Kabupaten Muara Enim, Pj Sekda mengatakan, pihaknya selaku ASN akan bersikap netral dan dia berpesan agar tetap menjaga iklim kondusif di kabupaten Muara Enim.

“Kami selaku ASN bersikap netral menyikapi hal pilwabup ini, kami akan menampung semua apa yang menjadi keinginan masyarakat, baik dari pihak menolak ataupun mendukung pilwabup ini” Ucap Riswandar.

” Apa yang sudah disampaikan ini tentunya akan kami pelajari dan dirapatkan bersama,” imbuhnya.

Selain itu, Riswandar juga mengingatkan semua fihak agar dapat menahan diri, dan tetap menjaga iklim kondusif yang sudah tercipta selama ini.

” Mari sama sama kita jaga kondusifitas Muara Enim yang kita cintai ini ” ajak dia.

“Percayalah kita manusia hanya bisa berusaha yang terbaik, namun keputusan mutlak tertinggi ada di tangan Allah SWT. Semua terjadi pasti karena Takdir Allah SWT,”  Tutup Riswandar.

Diketahui bahwa bentuk penolakan masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam GMMM sudah dilaksanakan pra pilwabup pada Senin, (29/08/2022) lalu. Yang mana ada ratusan massa berunjuk rasa ke Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menyampaikan aspirasi menolak pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023 oleh DPRD Kabupaten Muara Enim.

Namun pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023 tetap dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (06/09/2022).

Buntut pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tersebu berlanjut dengan gelombang bentuk penolakan pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim.

Sejumlah aktivis pun sudah mendatangi kantor Staf Kepresidenan dan mendatangi kantor Ombudsman serta menyebar beberapa spanduk dititik strategis jalan protokol kota Muara Enim dengan jargon #TetapMenolak.

GMMM menyampaikan surat penolakan pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023 ke Pj Bupati Muara Enim melalui Pj Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim

Terpisah, aktivis Kabupaten Muara Enim, M Ary Asnawi ketika diminta tanggapannya mengatakan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serius mengusut dana anggaran  pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim oleh DPRD Kabupaten Muara Enim yang baru lalu. Karena menurut dana sumbernya tidak jelas.

” Sumbernya darimana,” lelaki yang akrab disapa Awi ini mempertanyakan.

Awi minta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dana anggaran pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *